Sumenep | REALITAS — Tabir gelap menyelimuti Rutan Kelas IIB Sumenep. Rentetan skandal yang mencuat ke publik mulai dari insiden narapidana kabur, kematian warga binaan, hingga dugaan eksploitasi tenaga kerja kini mencapai titik nadir. Rutan ini diduga kuat telah bertransformasi menjadi zona “kebal hukum” di mana hak-hak narapidana dikooptasi demi kepentingan oknum tertentu.
Salah satu bukti paling mencolok adalah kasus AG, narapidana dengan vonis 5 tahun 1 bulan, yang secara logika hukum seharusnya bebas lebih awal dibanding rekannya, WK (residivis dengan vonis 6 tahun 1 bulan). Namun, fakta di lapangan menunjukkan eksploitasi tenaga kerja hukum yang fatal, WK telah menghirup udara bebas pada 3 Januari 2026, sementara AG masih terbelenggu di balik jeruji.
Secara yuridis, fenomena ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Asas Kepastian Hukum dan Asas Persamaan di Depan Hukum (Equality Before the Law). Dalih “kelambatan pengurusan” yang dilontarkan oknum petugas merupakan bentuk Maladministrasi yang bersifat destruktif.
“Petugas seolah-olah memiliki diskresi tak terbatas untuk menentukan siapa yang boleh pulang dan siapa yang harus tertahan, tanpa parameter yang transparan,” ujar mantan napi berinisial RK.
Selain karut-marut administrasi pembebasan, Rutan Kelas IIB Sumenep juga diterpa isu miring terkait Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power). Pembatasan ketat terhadap barang masuk (makanan dan alat kebersihan) diduga bukan untuk tujuan keamanan (security approach), melainkan sebagai strategi menciptakan monopoli pasar di dalam rutan.
Laporan mengenai adanya “harga mencekik” pada barang-barang yang dijual oleh oknum petugas merupakan indikasi kuat terjadinya Pungutan Liar (Pungli) dan pelanggaran terhadap UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menjamin hak narapidana atas pemenuhan kebutuhan dasar secara layak oleh negara.
Pengamat Kebijakan Publik, Rasyid Nahdiyin, menegaskan bahwa hambatan birokrasi dalam pengurusan Hak Bersyarat (Remisi, Asimilasi, PB/CB) secara substansial dapat dikategorikan sebagai tindakan Perampasan Kemerdekaan.
Berdasarkan formulasi hukum positif kita,
Vonis 5 tahun seharusnya hanya dijalani efektif selama 40 bulan (2/3 masa hukuman). Dengan akumulasi remisi dan asimilasi (asumsi 11 bulan), narapidana AG seharusnya sudah bebas dalam 29 bulan.
Jika hak asasi ini dihambat oleh prosedur yang berbelit, maka rutan bukan lagi tempat pembinaan, melainkan tempat praktik korupsi dan kolusi yang menindas hak konstitusional warga negara,” tegas Rasyid.
Rangkaian peristiwa ini mulai dari kematian napi hingga dugaan jual beli hak menunjukkan adanya kegagalan sistem pengawasan internal di Rutan Kelas IIB Sumenep.
Jika Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak segera melakukan audit investigatif menyeluruh dan langkah-langkah Punitive Action terhadap oknum yang terlibat, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan berada di titik nadir.
Ada apa dengan Rutan Kelas IIB Sumenep? Publik menunggu jawaban bukan sekadar retorika, melainkan tindakan tegas mencopot dan memproses hukum para “pemain” di balik tembok penjara tersebut.
AG meminta untuk menyematkan isi hatinya pada media ini melalui selembar kertas yang berisi
SURAT TERBUKA DARI BALIK JERUJI KAMI MANUSIA, BUKAN KOMODITAS
Kepada Yang Terhormat, Bapak Menteri Hukum dan HAM RI Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Dan Seluruh Masyarakat Indonesia
Kami menulis surat ini dengan tangan gemetar, bukan karena takut, melainkan karena sesak oleh ketidakadilan yang kami hirup setiap hari di dalam Rutan Kelas IIB Sumenep.
Kami sadar, kami adalah orang-orang yang sedang menebus dosa atas kesalahan masa lalu. Putusan hakim telah merampas kemerdekaan kami, dan kami menerimanya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Namun, perlu diingat bahwa yang dirampas hanyalah kemerdekaan bergerak kami, bukan hak asasi kami sebagai manusia. Hari ini, kami menangis melihat kenyataan di dalam sini.
Kami diperlakukan seperti mesin: Hak-hak kami untuk bebas sesuai kalender hukum justru dipermainkan dengan alibi administrasi yang berbelit.
Kami dijadikan ladang rupiah, Kebutuhan dasar kami yang seharusnya dijamin negara, justru menjadi barang dagangan dengan harga yang tak mampu kami jangkau.
Kami melihat diskriminasi. Mengapa mereka yang vonisnya lebih berat bisa pulang lebih cepat, sementara kami yang tak punya “daya tawar” harus tertahan dalam ketidakpastian?
Bapak/Ibu yang terhormat, di rumah ada anak yang menanti ayahnya, ada istri yang berjuang sendirian, dan ada orang tua yang berharap melihat kami kembali sebelum ajal mereka tiba.
Kami tidak meminta keistimewaan. Kami hanya meminta satu hal, Perlakukan kami sesuai aturan yang sudah ada.
Jangan hukum kami dua kali. Cukuplah tembok ini membatasi raga kami, jangan biarkan oknum-oknum di dalam sini merampas martabat kami sebagai manusia. Selama langit masih biru, kami percaya kebenaran tidak boleh mati di balik jeruji besi.
Hormat kami,
Suara dari Balik Tembok Rutan Kelas IIB Sumenep.(R. M Hendra)

