Karna Dendam Seorang Nelayan Dikeroyok Warga Haloban Hingga Babak Belur

oleh -25.759 views
Keterangan foto: Barang bukti berupa foto dan pakaian korban yang berlumur darah berhasil diamankan(foto: Rostani/Realitas).

Aceh Singkil | REALITAS – Salah seorang Nelayan warga desa Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, babak belur dikeroyok (dianiaya) dua warga sama kini berusan dengan Polisi.

Hal itu ungkap Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H. dalam Konferensi pers yang digelar di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil , Jumat (7/11/2025).

Kapolres menjelaskan bahwa kasus penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi pada 15 Oktober 2025 di Desa Haloban Kecamatan Pulau Banyak Barat. Korban Engki Irawan (35) dianiaya oleh dua pelaku berinisial NI (29) dan NO (24) dengan motif dendam setelah terjadi cekcok di acara hiburan musik pernikahan.

Adapun pada hari Rabu Tanggal 15 Oktober 2025 Sekira Pukul 00.30 Wib pada saat Itu Korban Engki Irawan (EI) berada di Lokasi Pesta Pernikahan, pada saat itu ada hiburan musik Keyboard untuk memriahkan Hiburan tersebut.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Utara Pimpin Sertijab Beberapa Pejabat, AKP Imran Mutasi Ke Polres Aceh Tamiang

Korban Saudara EI dan Kawan Kawan Melakukan kegiatan minum dan kemudian pada saat korban lagi asik mendengarkan musik sambil berjoget dan di saat itu Korban bertabrakan badan dengan tersangka (NI).

Menurut korban ada Cek cok beradu mulut antara korban dengan tersangka ( NI) dan selanjutnya korban yang sedang asik mendengarkan nusik sambil berjoget di jumpai oleh tersangka (NO) dan diajak berbicara pada saat itu, korban pun di ajak untuk mengajak main (dengan maksud mengajak berkelahi) namun korban menolak.

Kemudian tersangka (NO) mengejek korban EI dengan perkataan bahwa korban adalah seorang penakut dan karena hal itu kemudian korban di antar pulang Ke rumah Korban EI.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Utara Pimpin Sertijab Beberapa Pejabat, AKP Imran Mutasi Ke Polres Aceh Tamiang

Sesampainya di rumah korban keluar rumah kembali dengan maksud mencari rokok keluar dan kemudian di pertengahan jalan korban EI dan tersangka (NO) kemduian terejadi perkelahian kedua belah pihak.

Kemudian di Pisahkan Oleh Saksi WD dan kemudian korban EI pulang ke rumah. Kemudian Sekira Pukul 02.15 Wib tersangka (NI) dan (NO) datang Ke rumah korban EI dan asuk ke dalam rumah melakukan penganiyaan secara bersama sama terhadap korban EI sehingga Korban mengalami luka luka.

Kedua tersangka pada dini bersama barang bukti berupa pakaian korban yang berlumur darah berhasil diamankan.

Kedua tersangka telah ditangkap dan dijerat Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.(Rostani)