Suami Diduga Lakukan KDRT Kepada Istrinya Dipicu Masalah Ekonomi Dan Miras

oleh -25.759 views
Kapolres dan Wakapolres Aceh Singkil memperlihatkan foto bukti KDRT dan surat visum dari Rumah sakit.(Foto: Rostani/Realitas)

Aceh Singkil | REALITAS – Polres Aceh Singkil mengelar Konferensi Pers ungkap Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melibatkan tersangka ED (46), warga Desa Siatas Kecamatan Simpang Kanan, yang diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya, NM (42), pada 2 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Dalam konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Humas, Kbo Reskrim, Kanit Pidum dan Kanit PPA. di Aula Catur Prasetya Mapolres Aceh Singkil , Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Utara Pimpin Sertijab Beberapa Pejabat, AKP Imran Mutasi Ke Polres Aceh Tamiang

Kapolres menyebutkan, kekerasan terjadi di rumah mereka, setelah terjadi pertengkaran yang dipicu masalah ekonomi dan pengaruh minuman keras. Pelaku memukul korban hingga mengalami luka bakar dan memar di pipi kiri akibat pukulan tangan yang sedang memegang rokok.

BACA JUGA :  Kapolres Aceh Utara Pimpin Sertijab Beberapa Pejabat, AKP Imran Mutasi Ke Polres Aceh Tamiang

Unit PPA Polres Aceh Singkil bersama Tim Resmob menangkap pelaku di rumahnya pada 4 November 2025 pukul 15.30 WIB.

Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp30 juta.(Rostani)