Lhoksukon | REALITAS – Polres Aceh Utara Sita Pistol napi dari Lapas Kls IIB Lhoksukon Aceh Utara Provinsi Aceh.
Rencana pelarian narapidana (napi) dari Lapas Kelas IIB Lhoksukon dengan menggunakan senjata api berhasil digagalkan Polres Aceh Utara bersama petugas lapas.
Polisi mengamankan sepucuk pistol berikut jaringan napi yang merencanakan aksi kabur pada Minggu (21/9/2025).
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, SH, MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Boestani, SH, MH, MSM, kepada wartawan
Senin (29/9/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kecurigaan terhadap seorang napi berinisial IKN sejak Mei 2025.
Saat IKN ditahan dalam kasus penipuan di Rutan Polres Aceh Utara dan menunjukkan gelagat merencanakan pelarian dengan membeli senjata api.
“Sejak awal tersangka IKN sudah kami awasi, termasuk saat dipindahkan ke jaksa, persidangan, hingga ditempatkan di lapas,” ujar AKP Boestani.
Dalam aksinya, napi IKN menjalin kerja sama dengan napi AS yang merupakan residivis kasus narkoba.
AS pertama kali menyerahkan uang Rp25 juta melalui istrinya berinisial R untuk membeli senjata api.
Namun, senjata yang diterima hanya berupa airsoftgun. Setelah memprotes karena tidak puas, AS meminta istrinya mengembalikan barang tersebut dan kembali mentransfer Rp 8 juta ke rekening IKN.
Senjata itu kemudian diserahkan AD kepada R, lalu diberikan kepada napi pendamping berinisial SL, yang juga terjerat kasus narkoba.
SL bertugas menyembunyikan pistol di salah satublok lapas sembari menunggu waktu pelarian.
Polisi menemukan bahwa kelompok napi ini sudah menyusun rencana kabur pada Senin, 22 September 2025, antara pukul 08.30 hingga 10.30 WIB, saat suasana lapas relatif sepi.
Tersangka AS disebut berperan untuk mendobrak pintu, sementara IKN bertindak sebagai pemasok senjata, dengan koordinasi SL di dalam lapas.
Namun, rencana itu gagal total setelah polisi bersama petugas lapas melakukan penggeledahan, Minggu (21/9/2025).
“Kami berhasil menyita senpi sebelum digunakan. Semua pihak yang terlibat sedang diperiksa lebih lanjut,” kata AKP Boestani.
Keberhasilan ini atas kerja sama dari erat antara jajaran opsnal Polres Aceh Utara dengan pegawai lapas.
Polisi memanfaatkan informasi internal untuk memantau pergerakan napi dan jalur masuk senjata sejak awal , ujar nya,
“Kami apresiasi pegawai lapas yang ikut berperan aktif. Tanpa sinergi ini, pelarian bisa saja terjadi, ujar AKP Boestani.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul senjata api dan kemungkinan keterlibatan pihak luar maupun oknum lapas.
Istri napi berinisial R yang berperan sebagai perantara transaksi juga masuk dalam daftar pencarian polisi.
“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lengkapnya. Yang jelas, senjata sudah diamankan dan rencana pelarian berhasil digagalkan, tutup Kasat Reskrim AKP Boestani.
Seperti kita ketahui peredaran dan pemasokan senjata api kedalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, mencuat.
Informasi awal menyebutkan, senjata api tersebut diduga kuat dibawa masuk melalui jasa pengiriman paket yang dialamatkan ke Lapas Kelas II B Lhoksukon atas nama seseorang.
Seorang sumber menyebutkan, narapidana yang pernah melarikan diri dari Lombok dan kini menjalani hukuman di Lapas Lhoksukon, diduga menjadi pemilik senjata api tersebut.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah, saat dikonfirmasi wartawan masih belum bisa memberikan tanggapan, Ia hanya menyampaikan bahwa kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
“Untuk sementara yang dapat saya sampaikan biar polisi dulu bekerja, jangan kita sampaikan, biar mereka saja nanti yang sampaikan, nanti ada apa apa kami sampaikan lagi bang ya,” Kata Rian, (27/09/25).
Dan beberapa pertanyaan lain yang di layangkan wartawan, Kalapas berulang menyampaikan akan menginformasikan kembali nantinya terkait penemuan senjata tersebut, dan beralasan jika dirinya sedang mengikuti meeting zoom,’tutup rian.(Red)
Sumber : S I