Jakarta | REALITAS – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua bandar narkoba jaringan internasional yang membawa sabu-sabu seberat 516 kilogram. Komisi III DPR RI meminta kepolisian terus mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, bukan hanya menindak para pengguna.
“Ke depannya kasus narkoba harus ditangani dari kepala sampai buntutnya,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Syahroni saat dikonfirmasi, Minggu (17/8/2025).
“Kalau cuma pengedar eceran dan pengguna saja yang ditangkap, ya tidak akan ada habisnya,” tambahnya.
Syahroni mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil membongkar jaringan besar ini. Menurutnya, penangkapan kali ini merupakan bentuk kerja holistik karena menyasar bandar hingga kurir.
“Apresiasi saya untuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya atas tangkapan yang sangat holistik ini. Dari mulai bandar, kurir, hingga pengedar semua berhasil ditangkap,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional dengan barang bukti mencapai 516 kilogram.
Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SA (33), DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), MM (27), dan Z (50). SA dan Z diduga sebagai bandar jaringan internasional, sementara lainnya berperan sebagai kurir.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil pendalaman dari kasus sabu yang sebelumnya melibatkan pemakai dari luar negeri, antara lain Iran, China, dan Malaysia.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana maksimal 20 tahun.(*)
Sumber: Bs


