Aceh Utara | REALITAS – Sebanyak 499 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Bahkan Satu diantaranya, dinyatakan langsung bebas.
“Satu orang berinisial AJ dari kasus pencurian yang dihukum delapan bulan langsung bebas,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Rian Firmansyah Minggu, 17 Agustus 2025.
Rian menambahkan remisi umum (RU) warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebanyak 248 orang terdiri dari laki-laki 146 orang dan perempuan dua orang.
Napi yang mendapatkan remisi satu bulan 60 orang, dua bulan 74 orang, tiga bulan 70 orang, empat bulan 40 orang dan lima bulan sebanyak empat orang.
Rian menyebutkan narapidana yang mendapatkan remisi Dasawarsa sebanyak 251 orang. Terdiri dari laki-laki 249 orang dan perempuan dua orang. Untuk narapidana ini, kata Rian, mendapat remisi 10 hari satu orang, 15 hari sebanyak dua orang, 25 hari sebanyak dua orang, 30 hari tiga orang, 38 hari satu orang, 40 hari satu orang, 45 hari satu orang.
Sedangkan yang mendapatkan remisi 55 hari sebanyak satu orang, 60 hari tujuh orang, 75 hari sebanyak enam orang, 80 hari sebanyak satu orang dan 90 hari 225 orang, untuk saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Lhoksukon saat ini sebanyak 361 orang, dengan jumlah kapasitas seharusnya 80 orang. Tutup Rian Firmansyah.(*)
Sumber: Rri


