Kejari Aceh Barat Tuntut Terdakwa Korupsi Pajak Tiga Tahun Penjara

oleh -16.759 views
Kejari Aceh Barat Tuntut Terdakwa Korupsi Pajak Tiga Tahun Penjara
Terdakwa tipikor pajak daerah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (4/7/2025).(Foto Antara)

Banda Aceh | REALITAS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat menuntut mendakwa bendahara penerimaan daerah yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pajak daerah dengan hukuman tiga tahun penjara.

Tuntutan dibacakan JPU Andriansyah Girsang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat 04 Juli 2025.

Persidangan dengan majelis hakim diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Harryanto dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa Cut Nurmaliah selaku bendahara penerimaan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Barat. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

BACA JUGA :  Santri Riau Siap Berlaga di Kancah Nasional di Ajang MQK 2025

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana selama tiga bulan kurungan.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp426 juta. Apabila tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka terdakwa dipidana satu tahun enam bulan penjara.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, terdakwa selaku bendahara menerima setor pajak daerah secara tunai pada 2022 hingga 2023. Pajak tersebut dari setoran pemerintahan desa, pajak restoran, dan lainnya.

BACA JUGA :  Ketua LSM Bungong Lam Jaro Zulfadli Desak Menteri Agama Copot Rektor IAIN Langsa, Selama Ini Banyak Dosen Dan Mahasiswa Sudah Tidak Nyaman

Terdakwa, secara melawan hukum tidak mengelola penerimaan pajak daerah secara tertib, tidak taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, serta tidak transparan dan tidak bertanggung jawab.

“Terdakwa tidak menyetorkan uang pajak yang disetor tersebut ke kas daerah. Uang pajak tersebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi,” kata JPU

Majelis hakim melanjutkan persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya.(*)

 

Sumber: Ant