Tapaktuan I REALITAS – Sedikitnya 16 orang warga Aceh Selatan yang melaggar Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinanyat di eksikusi “Cambuk” Kamis, 19 Juni 2025.
Acara eksekusi cambuk berlangsung pada halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilyatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Selatan, sekira pukul 14. 30 WIB di jalan T. Ben Mahmud Tapaktuan
Kasat Pol PP & WH Aceh Selatan, Dicki Ichwan, S.STP mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk pada hari ini melibatkan 19 orang terdakwa yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Namun dari 19 orang terdakwa hanya 16 yang hadir untuk menjalani hukuman cambuk, sementara tiga orang lagi tidak dapat hadir karena ada sesuatu dan lain hal di tandai dengan surat keterangan dari masing-masing Keuchik (Kades-red) setempat, katanya.
Acara tersebut ikut di hadiri langsung Wakil Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis, SE, Kejari Aceh Selatan R. Indra Senjaya, SH, MH, Kepala Mahkamah Syariah Aceh Selatan, Said Nurhadi, SHI, MEI, Kapolsek, Kepala Puskesmas,dan Kepala Rutan Kelas II B Tapaktuan, serta penjaga mengamanan lainya.
Menurut pantauan langsung Media Realitas, pelaksanaan hukuman cambuk tampak salah seorang terdakwa dengan inisial A yang telah berumur lanjut kakek-kakek dengan pelanggaran kasus Pasal 48 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat Jarimah Pemerkosaan dengan Uqubat Cambuk sebanyak 175 kali.
Sementara yang telah dijalani cambuk sebanyak 25 kali, dıkurangi masa penahanan yang telah dijalani sebanyak 10 kali, sehingga Sisa cambuk sebanyak 140 kali hanya mampu menjalani sebanyak 31 kali cambukan dan masih tersisa sebanyak 109 kali cambukan lagi.
Dalam pelaksanaan eksekusi terhadap terdakwa A, Algojo sempat 3 kali istirahat guna memeriksa kesehatan terdakwa eksekusi cambuk dari hasil pemeriksaan tim medis pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap terdakwa dihentikan pada cambukan ke 31 akibat kesehatan terdakwa yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan pelaksanaan eksekusi.
Begitu juga terhadap terdakwa perempuan dengan inisial F yang melanggar Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pidana Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 100 kali, telah dijalankan eksekusi cambuk kepada terpidana sebanyak 30 kali, sisa Uqubat Ta’zir cambuk yang akan dilaksanakan terpidana F sebanyak 70 kali.
Setelah dilaksanakan eksekusi cambuk lanjutan kepada terpidana sebanyak 70 kali, dalam pelaksanaannya sempat istirahat sebanyak 3 kali untuk pemeriksaan medis, namun Uqubat Ta’zir cambuk terpidana F selesai dilaksanakan. Dan acara itu berakhir pukul 16.00 WIB sore.(*)

