Tidak Terima Diputusin, Pria Di Tangerang Bacok Mantan Pacar

oleh -23.759 views
Tidak Terima Diputusin, Pria Di Tangerang Bacok Mantan Pacar
Ilustrasi

Jakarta | REALITAS – Seorang pria berinisial MA (31) di Kabupaten Tangerang, Banten tega menganiaya mantan kekasihnya SN (22) lantaran tak terima hubungan asmara mereka diputuskan korban. Pelaku kini telah ditangkap polisi.

“Gara-gara tak terima diputus cintanya,” kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Prapto Lasono kepada wartawan, Sabtu 12 April 2025.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Selasa 08 April 2025 pukul 02.10 WIB. Tak hanya menganiaya mantan pacarnya, pelaku juga melakukan hal yang sama terhadap GP (27), yang merupakan pacar baru SN.

BACA JUGA :  Pemko Langsa Kebobolan Bangunan Tanpa IMB Penginapan Tidak Ada Izin Berjalan Mulus : YARA Desak Pemko Langsa Tutup Penginapan RD Tempat Sedia Lender.

Bermula saat kedua korban tengah melintas di Jalan Suryadharma, Kota Tangerang, menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba keduanya dipepet pelaku yang saat itu sudah mengacungkan celurit. Tanpa basa-basi, pelaku menyerang keduanya secara membabi buta.

“Korban SN mengalami luka sabetan celurit di jari tangannya, sementara korban GP mengalami luka sobek di bagian dada sebelah kanan,” ujarnya.

Pihak kepolisian pun langsung bergerak ke rumah sakit untuk menemui korban. Berdasarkan keterangan korban, pelaku pembacokan tak lain adalah mantan kekasihnya sendiri.

BACA JUGA :  Hakim Tipikor Banda Aceh Vonis Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Masjid 9 Tahun Penjara

“Kepada petugas, korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA, yang merupakan mantan pacarnya,” tuturnya.

Pelaku MA kemudian berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi. Kepada petugas, dia mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Dts