JAKARTA | REALITAS – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2024 yang berkaitan dengan Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Mengutip laman resmi MK, sidang putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Selasa 29 April 2025 dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Arif Hidayat saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyampaikan, pada dasarnya kritik dalam kaitan dengan Pasal 27A UU 1/2024 tersebut merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Oleh sebab itu, penerapan Pasal 27A UU 1/2024 harus mengacu pada ketentuan Pasal 310 ayat (1) KUHP, yang mengatur mengenai pencemaran terhadap seseorang atau individu.
Dengan kata lain, pasal tersebut hanya dapat dikenakan terhadap pencemaran yang ditujukan kepada orang perseorangan.
Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap ketentuan larangan dalam Pasal 27A UU 1/2024 merupakan tindak pidana aduan (delik aduan), yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana atau orang yang dicemarkan nama baiknya.
Arief menyebut, kendati badan hukum menjadi korban pencemaran, ia tidak dapat menjadi pihak pengadu atau pelapor yang dilakukan melalui media elektronik.
Sebab hanya korban (individu) yang dicemarkan nama baiknya yang dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait perbuatan pidana terhadap dirinya dan bukan perwakilannya.
Oleh sebab itu, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum dalam menerapkan frasa “orang lain” pada Pasal 27A UU 1/2024, Mahkamah menegaskan bahwa yang dimaksud frasa “orang lain” adalah individu atau perseorangan.
Dengan kata lain, dikecualikan dari ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 jika yang menjadi korban pencemaran nama baik bukan individu atau perseorangan, melainkan lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas yang spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan.
“Dengan demikian, untuk menjamin kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka terhadap Pasal 27A UU 1/2024 harus dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang frasa ‘orang lain’ tidak dimaknai ‘kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan,’” ucap Hakim Konstitusi Arief.
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum pemohon Daniel Frits Maurits Tangkilisan, menilai pengabulan permohonan itu merupakan angin segar untuk kebebasan berpendapat di Indonesia.
“Secara umum, MK memberi angin segar buat kebebasan berpendapat. MK memberikan angin segar untuk kritik, karena memang demokrasi itu hanya bisa tumbuh kalau ada kritik,” kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa.
Ia juga menilai putusan MK ini menegaskan seluruh tata kelola organisasi, baik pemerintah maupun korporasi, tak seharusnya resisten dengan kritik.
Ia pun berharap dengan adanya putusan MK untuk perkara nomor 105/PUU-XXII/2024 ini, UU ITE tak bisa lagi digunakan untuk membungkam kritik masyarakat terhadap pemerintah.
“Undang-Undang ITE tidak bisa mematikan untuk membunuh perbedaan pendapat, mudah-mudahan ini satu langkah positif,” ucapnya.
Namun, Todung menilai putusan tersebut masih memberikan kesempatan kepada tokoh publik untuk menggunakan Pasal 27A dan 45 ayat (4) untuk menjerat seseorang ke ranah pidana.
“Jadi tokoh publik itu masih bisa membuat aduan terhadap apa yang disebut pencemaran nama baik atau berita bohong atau apa menyerang kehormatan. Menurut saya itu yang agak absen dari putusan MK,” jelasnya.(*)
Sumber: Kmp

