SURABAYA | REALITAS – Bukan lulusan farmasi, bukan juga dokter, Fahrul Husain Affandi coba-coba buka apotek. Bukan juga obat generik yang dijual, tapi narkotika golongan 1 yaitu sabu.
Akibatnya, kini dia diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Fahrul ditangkap dua hari setelah membeli sabu seharga Rp 1,1 juta dari Slamet alias Bosky.
Keduanya bertemu di Jalan Raya Bungkal No. 35, Sambikerep, Surabaya.
Kemudian Fahrul pulang membagi-bagi sabu yang dibeli menjadi 6 poket kecil-kecil dijual seharga Rp200 ribu.
Dua poket sabu sudah berhasil terjual kepada dua orang. Satu pembeli nya bernama Andre yang juga warga Sambikerep telah tertangkap.
Slamet sampai sekarang benar-benar selamat, dia berhasil kabur dari kejaran polisi.
Penangkapan Fahrul berawal dari informasi masyarakat. Polisi dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkusnya di rumahnya di Sambikerep RT 03 RW 04. Fahrul ditangkap saat sedang tidur siang.
Empat poket sabu dan timbangan elektrik menjadi barang bukti atas penangkapan itu.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Tismandico Ilham Sulfikar Jaksa penuntut umum (JPU) Muhammad Tismandico Ilham Sulfikar menuntut Fahrul dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Fahrul Husain Afandi dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara,” terang Tismandico dalam amar dakwaan.(*)
Sumber: Trj


