BALIKPAPAN | REALITAS – Kabidhumas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto mengungkapkan, 21 kilogram sabu dari Nunukan Kalimantan Utara ini diduga berasal dari Malaysia dengan menggunakan speedboat. Dua tersangka tidak saling kenal.
Dalam pengiriman sabu tersangka menggunakan modus terbaru dengan cara tidak menyerahkan langsung kepada penerima, melainkan kepada orang lain. Sehingga, kedua tersangka tidak mengenal satu sama lain.
“Dari hasil pemeriksaan mereka menyebutkan hanya diperintahkan untuk mengambil, kemudian menyerahkan. Sistemnya terputus, jadi tidak saling mengenal, namun ada pengendali yang memberikan instruksi,” ungkap Kombes Pol Yulianto, Kamis 13 Februari 2025 saat Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba di Ruang Mahakam Kantor Polda Kaltim.
Saat ini, Polda Kaltim telah mengamankan 2 tersangka berisinial SZ dan Z. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka telah 2 kali melakukan aksinya. Dengan barang haram 50 kg sabu pada aksi pertamanya.
“Untuk barang bukti rencana akan dibawa sebagian ke wilayah Kaltim dan sebagian lagi akan didistribusikan di wilayah Sulawesi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, keberhasilan Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pengungkapan 21 Kg sabu ini bermula dari dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim pada Sabtu, 01 Februari 2025 ada transaksi narkoba di Berau dengan jumlah besar.
Mendapatkan informasi ini, tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim pada, Minggu 09 Februari 2025 langsung melakukan pengintaian pada mobil Daihatsu Sigra warna putih yang dicurigai memasuki area parkir Hotel Bumi Segah di Berau.
Setelah memastikan target sesuai dengan informasi yang diperoleh, tim segera melakukan penyergapan dan mengamankan dua orang tersangka.
Selain itu Ditresnarkoba Polda Kaltim menemukan barang bukti berupa 21 bungkus plastik besar berisi sabu dengan total berat 21 Kg, 2 tas ransel, 2 paper bag bewarna hijau, 3 unit handphone saat penggeledahan hingga 1 unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan membawa barang bukti tersebut.(*)
Sumber: Trb