Jakarta | REALITAS – Residivis kasus narkoba, Firmansyah, 35, mencuri handphone hingga dompet di Gelora Bung Karno (GBK), Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pelaku mencuri tas selempang berisi handphone, dompet, dan kartu ATM
“Saya mengincar para karyawan atau vendor yang lengah terhadap barang bawaannya. Memang saya biasa mengincar orang yang lengah khususnya di kawasan GBK yang menggelar acara seperti musik,” ucap Firmansyah di Polsek Metro Tanah Abang, Kamis, 13 Februari 2025.
Firmansyah mengatakan seluruh hasil kejahatan dibawa ke sebuah hotel di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur. Barang-barang yang dicuri akan dijual di wilayah Jatinegara.
“Barang saya jual buat beli sabu, kemudian sisanya untuk memberi istri buat kebutuhan hidup,” ucap Firman.
Petugas keamanan GBK, Jaya Suryana, sudah mengikuti gerak gerik pelaku. Sebelumnya ada sejumlah barang yang hilang dan terekam closed circuit television (CCTV).
“Satu hari sebelumnya ada yang hilang, nah ini pelaku kerekam. Besoknya pelaku datang kembali untuk menjalankan aksinya. Pas dia ngambil barang lagi di situ juga saya tangkap dan langsung dibawa ke Polsek Metro Tanah Abang,” ucap Jaya.
Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aditya Sembiring mengatakan pelaku ditangkap oleh salah satu petugas keamanan. Pelaku melakukan aksi pencurian di gedung indonesia arena dikawasan Senayan.
“Kami amankan sejumlah barang bukti mulai dari rekaman CCTV, beberapa barang yang diambil ikut kami amankan,” ucap Aditya kepada Metrotvnews.com.
Aditya mengatakan pelaku tertangkap tangan oleh petugas keamanan. Pelaku mengincar DS,30, yang mempersiapkan panggung konser musik korea.
“Pas lagi istirahat korban naruh tas yang berada disampingnya. Saat terbangun tas sudah tidak ada dan petugas kemudian mengecek CCTV yang didapati pelaku sudah membawa kabur,” ucapnya.
Pelaku ditangkap setelah dilakukannya pengecekan CCTV dan petugas berhasil menangkap pelaku yang masih berada di seputaran gedung.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.(*)
Sumber: Mtv