Anambas | REALITAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial SR (49) tahun, diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terduga pelaku ditangkap seberang kantor pengadilan Agama Kelurahan Tarempa, Rabu 05 Februari 2025.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terduga pelaku ditangkap di seberang kantor pengadilan Agama kelurahan Tarempa.
“Bahwa benar memang bahwasannya telah menangkap satu orang laki – laki yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada hari Senin,” kata AKP S.M. Simanjuntak.
AKP S.M. Simanjuntak menyebutkan, sebelumnya petugas telah mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di seberang kantor pengadilan Agama Kelurahan Tarempa, selanjutnya dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas dari Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SR.
“Petugas langsung melakukan penggeledahan yang ikut disaksikan oleh masyarakat setempat,” ucapnya.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku SR, petugas dari Satresnarkoba menemukan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya petugas dari Satresnarkoba melakukan pencarian barang bukti lainnya yang berlokasi dirumah pelaku SR yang beralamat di Jl. Kampung Baru Barat No 27. Rt 002/RW 002 Kelurahan Tarempa.
Dan dari hasil penggeledahan dari rumah pelaku SR, petugas dari Satresnarkoba menemukan kembali barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik klip bening berukuran kecil. Diduga berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu sisa pakai dan 1 (satu) set alat kelengkapan hisap sabu (BONG).
“Pelaku SR sekarang sudah di amankan di Polres Kepulauan Anambas guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Kepulauan Anambas dan untuk pelaku akan disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Sumber: Rri

