Medan Deli | REALTIAS – Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto sudah komitmen untuk memberantas perjudian di Sumatera Utara. Mengikuti arahan dari Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta perjudian harus dibumi hanguskan.
Namun wilayah kerja Polres Pelabuhan Belawan masih ada judi ketangkasan tembak ikan yang bebas beroperasi yang berada di Jalan Platina Raya, Kompleks Kota Baru, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan pada Jumat, 24 Januari 2025.
Padahal aktifitas perjudian tersebut sudah sangat lama beroperasi namun seakan-akan petugas kepolisian tutup mata. Jika masuk kawasan kompleks Kota Baru, lokasi permainan judi berada di ujung blok A dan dua ruko yang dijadikan satu.
Untuk ruko bagian depan terletak 2 meja tembak ikan dan 1 meja yang biasa disebut bola-bola serta parkiran sepeda motor. Kemudian di dalam ruko terdapat pintu kaca menuju akses lokasi perjudian yang lebih banyak lagi sekitar puluhan game ketangkasan.
“Dibagian belakang banyak kali meja-mejanya bang, mulai dari tembak ikan dan meja scatter, dari dulu enggak pernah di razia. Itulah hebah deckingnya,” ungkap Nasrudin warga Platina Raya.
Diketahui lokasi perjudian sudah lama beroperasi hingga tahunan, yang lebih mencengangkan lagi lokasi perjudian berdekatan dengan sekolah SD.
Diketahui lokasi perjudian sudah lama beroperasi dan dekat dengan sekolah SD serta diduga okum petugas mendapatkan upeti dari lokasi perjudian tersebut, sehingga dalam pelaksanaan pemberantasan lokasi perjudian terjadi tebang pilih dan warga berharap kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Poldasu segera menutup lokasi perjudian yang sangat meresahkan.
“Semoga pihak Kepolisian segera menutup lokasi perjudian ini, kami takut dengan adanya permainan judi akan menimbulkan kasus pencurian, perampokan dan penodongan ditengah-tengah masyarakat,” tutup Nasrudin.(Win)