Polresta Banda Aceh Tegaskan Untuk Perbanyak Kampung Bebas Narkoba

oleh -31.759 views
Polresta Banda Aceh Tegaskan Untuk Perbanyak Kampung Bebas Narkoba
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli saat memberikan keterangan akhir tahun kepada awak media, di Mapolresta Banda Aceh, Senin (30/12/2024).(Foto Antara)

Banda Aceh | REALTIAS – Polresta Banda Aceh menegaskan untuk memperkuat atau memperbanyak kampung bebas narkoba di wilayah hukumnya pada 2025, langkah tersebut sebagai salah satu upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Tahun depan rencananya kami akan membentuk 30 kampung bebas narkoba lainnya,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, kepada wartawan di Banda Aceh, Senin 30 Desember 2024.

Dirinya mengatakan, sejauh ini Polresta Banda Aceh telah membentuk 21 kampung bebas narkoba yang tersebar di Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar yang masuk dalam wilayah hukumnya.

Program tersebut, kata dia, telah mendapatkan respon positif dari berbagai kalangan masyarakat, sehingga banyak desa lainnya yang juga ingin dibentuk kampung bebas narkoba.

“Responnya sangat positif, dari hasil evaluasi dan analisa yang kami lakukan, pembentukan kampung lain yang ingin dibentuk. Maka, tahun depan rencananya kami akan membentuk 30 kampung bebas narkoba lagi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba Yang Dikendalikan Dari Lapas

Ia menyampaikan, kehadiran kampung bebas narkoba juga telah membantu menekan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayahnya. Terlihat dari data laporan dan pengungkapan yang dilakukan cenderung menurun tahun ini.

Dirinya menyebutkan, adapun laporan masyarakat dan kasus narkotika yang ditangani pada 2024 ini 107 kasus, cenderung menurun dari tahun sebelumnya 128 perkara. Dan penyelesaiannya sudah 100 persen.

Untuk masyarakat yang terkena pidana dalam kasus narkotika juga menurun dari tahun sebelumnya 491 orang dan tahun ini 407 orang.

Kemudian, untuk barang bukti narkotika yang diamankan relatif hampir sama khususnya untuk sabu-sabu yakni pada 2023 seberat 10,6 kg, dan 2024 sekitar 10,2 kg.

Sedangkan untuk narkotika jenis ganja, pada 2023 seberat 28,4 kg, dan 2024 hanya 5,3 kg. Lalu, minuman keras juga menurun dari 2023 sebanyak 62 ribu mililiter, dan 2024 hanya 40 ribu mililiter.

BACA JUGA :  Penandatanganan Zona Integritas WBK, Lapas Kelas IIB Idi Gelar Apel Pagi Bersama

“Dengan tingkat pelaporan lebih rendah tahun ini, dan kemudian barang bukti khususnya sabu-sabu cenderung sama. Artinya, tingkat kualitas kinerja Satres Narkoba Polresta Banda Aceh meningkat,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Fahmi menyatakan bahwa seberapa banyak pun tersangka ditangkap dan sebesar apapun barang bukti yang diamankan, itu tidak menyurutkan pelaku tindak pidana narkotika melakukan aksinya. Karena bisnis ini menggiurkan.

Karena, dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, mereka berharap dan terus mengajak masyarakat agar turut serta di dalamnya, bisa melalui desa masing-masing. Salah satunya dengan mengaktifkan kampung bebas narkoba.

“Saya mengajak seluruh masyarakat agar turut serta mencegah peredaran gelap narkoba, makanya kami membuat kampung bebas narkoba,” demikian Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.(*)

Sumber: Ant