Serdang Bedagai | REALITAS – Lima pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena mencuri bebek warga. Ada sekitar 850 bebek yang dicuri para pelaku dari beberapa lokasi.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny P Simatupang menyebut salah satu pencurian itu terjadi di Dusun XI Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Selasa 26 September 2024 Lalu, kelima pelaku ditangkap pada 10-11 Desember 2024. Kelimanya, yakni Feri, Irwanda, Sahrul, Heri Irmansyah, Fadila Sandi.
“Tim mengembangkan ke pelaku-pelaku lain dan berhasil menangkap kelima pelaku,” kata Donny, Kamis 12 Desember 2024.
Donny menyebut pencurian itu diketahui korban saat tengah mengecek ternak bebeknya di sawah. Setibanya di lokasi, korban menemukan bahwa sekitar 650 bebeknya telah hilang.
Korban sempat mencari ke sekitar lokasi, tetapi tidak ditemukan. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta.
Pihak kepolisian pun mengecek CCTV di sekitar lokasi dan menemukan bahwa para pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 01.35 WIB. Pelaku mencuri bebek tersebut dengan menggiringnya dan memasukkannya ke dalam mobil.
“Pelaku mengambil ternak bebek pelapor dengan menggiring ternak bebek ke areal jalan desa. Setelah berhasil digiring, para pelaku membawa ternak bebek dengan menggunakan mobil,” jelasnya.
Petugas kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap para pelaku secara bertahap. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan mobil pikap dan keranjang bebek yang digunakan para pelaku saat beraksi.
“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian ternak bebek sebanyak kali dengan jumlah kurang lebih 200 ekor,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)
Sumber: Dts