Gakkumdu Jaktim Sidik Pelanggaran Pilkada Di Pinang Ranti

oleh -71.759 views
Gakkumdu Jaktim Sidik Pelanggaran Pilkada Di Pinang Ranti
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tengah membawa kotak suara untuk didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS) di gudang logistik Pilkada Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (26/11/2024). (Foto Antara)

Jakarta | REALITAS – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Jakarta Timur melakukan penyidikan terhadap kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dilakukan Ketua KPPS dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) di TPS 028 Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

“Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuat laporan polisi dan selanjutnya Gakkumdu akan melakukan penyidikan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahaean saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 06 Desember 2024.

Menurut dia, Sentra Gakkumdu yang terdiri atas Bawaslu, Polres Metro Jaktim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaktim telah melakukan rapat pleno dengan hasil bahwa ada peristiwa pidana, yakni mencoblos kertas suara sebanyak 19 surat suara.

BACA JUGA :  Menteri ATR Dan BPN Batalkan Status SHGB Pagar Laut Di Tangerang

Kedua terduga pelaku, yakni Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN disangkakan pasal 178 B atau Pasal 178 C Undang-undang No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Pasal 178 B mengatur tentang setiap orang pada saat pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, memberikan suaranya lebih dari satu kali.

Sedangkan 178 C mengenai, setiap orang dengan sengaja memerintahkan orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya satu kali atau pada satu TPS atau lebih.

Sebelumnya, Komisioner KPU Jakarta Timur Rio Verieza di Jakarta, Kamis 28 September 2024 menyebutkan, pihaknya telah menindak dua petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang itu dengan memberhentikan secara tetap Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pamsung berinisial KN.

BACA JUGA :  Kementerian ATR Periksa Pejabat Kantor Pertanahan Tangerang

Rio pun menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut.

“Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi,” katanya.

Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.

“Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak karena keburu ketahuan oleh pengawas TPS,” kata Rio.(*)

 

Sumber: Ant