Jakarta | REALITAS – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 18 November 2024, memanggil Direktur PT. Anugrah Maju Bersama Sunarto Sulai (SS) terkait penyidikan penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat xray pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
“Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SS,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Senin 18 November 2024.
Penyidik KPK akan memeriksa SS dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut, namun belum menjelaskan sejauh apa keterlibatan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan tersebut.
Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik KPK terkait perkara tersebut, antara lain Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Ali Jamil, putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra dan Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman.
Untuk diketahui, KPK pada 12 Agustus 2024 mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp82 miliar.
Terkait penyidikan tersebut, pihak KPK telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.
Tessa menjelaskan penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tessa mengatakan bahwa hal tersebut masih didalami oleh para penyidik, mengingat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut bersamaan dengan periode SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.
“Penyidik hanya bisa menyampaikan untuk sementara didalami,” kata Tessa.(*)
Sumber: Ant