KIP Laporkan Kekisruhan Debat Pulgub Aceh Termasuk Keberatan Dari Tim Pemenang Paslon

oleh -50.579 views
KIP Laporkan Kekisruhan Debat Pulgub Aceh Termasuk Keberatan Dari Tim Pemenang Paslon
ara pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi serta pendukung pasangan nomor urut 2 Muzakir Mana dan Fadhullah saling dorong dan beradu argumen diatas panggung pada debat ketiga pemilihan kepada daerah tahun 2024 di Aceh Besar, Aceh, Selasa (19/11/2024). Pascakericuhan kedua pendukung, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menghentikan debat kandidat ketiga pilkada Aceh karena telah berakhirnya waktu dari lembaga penyiaran.(Foto Net)

Banda Aceh | REALITAS – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyatakan bahwa insiden kericuhan debat kandidat ketiga calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh telah disampaikan ke KPU RI, termasuk keberatan dari tim pemenangan pasangan calon.

“KIP Aceh sudah menyampaikan laporan jalannya debat ketiga kepada KPU menindaklanjuti surat keberatan dari tim pemenangan paslon nomor urut 1 (Bustami-Fadhil),” kata Ketua KIP Aceh Agusni AH kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat 22 November 2024

Sebelumnya, debat kandidat ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Pilkada 2024 terpaksa dihentikan karena terjadi kericuhan antarpendukung pada Selasa 19 November 2024 malam sekitar pukul 20.50 WIB.

Kericuhan tersebut terjadi saat pasangan calon nomor urut 1 Bustami Hamzah – M Fadhil Rahmi menyampaikan visi-misi nya. Kemudian sejumlah pendukung pasangan nomor urut 2 Muzakir Manaf – Fadhullah (Mualem – Dek Fadh) naik ke panggung debat.

Para pendukung Mualem-Dek Fadh naik ke atas panggung karena memprotes dugaan adanya alat elektronik berupa microphone/clip on yang terpasang di kerah baju Bustami. Akhirnya terjadi kericuhan hingga debat publik tersebut dihentikan.

Agusni menegaskan, sekiranya kedua paslon bermaksud menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye di debat ketiga itu, maka disarankan untuk menyampaikannya kepada Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.

BACA JUGA :  Pj Gubernur Aceh Bakal Lantik Almuniza Sebagai Walikota

Untuk itu, pihak pelapor diingatkan agar menyiapkan bukti-bukti pendukung klaim adanya pelanggaran, yang diikuti pembuatan pelaporan yang menjelaskan pelaku pelanggaran, jenis, waktu dan tempat terjadinya pelanggaran.

“Pengajuan pelaporan kepada Panwaslih Aceh. Untuk teknis lengkap dapat berkonsultasi lebih lanjut dengan Panwaslih Aceh,” katanya.

Selain itu, terkait debat lanjutan, kata dia, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 KPU/KIP Aceh, mereka hanya dapat memfasilitasi penyelenggaraan debat publik antar pasangan calon paling banyak tiga kali sudah selesai.

Ambil alih kewenangan

Buntut dari penghentian debat itu, tim calon Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami Hamzah – Fadhil Rahmi meminta KPU RI mengambil alih tugas dan kewenangan serta membekukan para komisioner KIP di Aceh.

“Kita meminta KPU RI segera mengambil alih tugas dan kewenangan serta membekukan peran komisioner KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh,” kata Juru Bicara Bustami-Fadhil, Hendra Budian.

Menurut dia, tim 01 kecewa atas tuduhan yang menyatakan paslon teraebut melanggar tata tertib karena memakai alat elektronik saat debat berlangsung, sehingga mengakibatkan kegaduhan.

BACA JUGA :  Bupati Madina Diperiksa Poldasu Hingga Tiga Kali Terkait PPPK

Padahal, dalam pertemuan dengan partai pengusung dan pendukung Bustami pada Kamis sore 21 November 2024 komisioner KIP lainnya yaitu Hendra Dermawan mengakui tidak ada pelanggaran perihal tersebut dalam tata tertib.

“Informasi kebohongan yang disampaikan ketua KIP Aceh, telah menyesatkan masyarakat Aceh dan merugikan kami,” katanya.

Selain itu, terkait pembatalan sepihak debat ketiga, dinilai telah merusak demokrasi di Aceh. Kejadian ini menambah deretan sikap yang menunjukkan ketidaknetralan KIP Aceh sebagai penyelenggara Pilkada Aceh.

“Sebelumnya KIP Aceh juga sempat menyatakan TMS (tidak memenuhi syarat-Red) pasangan Bustami-Fadhil,” katanya.

Maka dari itu, Hendra meminta KPU RI segera membekukan para komisioner serta mengambil alih tugas dan tanggung jawab KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh.

“Kalau KPU tidak mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Aceh, ke depan hal serupa juga kemungkinan bakal terulang lagi. Sudah dua kali kesewenangan dipertontonkan di Aceh, dan rakyat diam,” ujarnya.(*)

 

Sumber: Ant