Kebijakan Kontroversial Rektor IAIN Langsa: Sekretaris LPM Dilantik Diduga Tidak Memenuhi Syarat Jabatan

oleh -105.579 views
Kebijakan Kontroversial Rektor IAIN Langsa: Sekretaris LPM Dilantik Tanpa Memenuhi Syarat Jabatan

Langsa | REALITAS – Kebijakan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa. Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA, kembali menjadi sorotan setelah melantik seorang ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) pada Juli 2023. Pelantikan ini diduga melanggar aturan, baik statuta kampus maupun regulasi nasional tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelantikan ini menuai kontroversi karena Sekretaris LPM yang diangkat hanya memiliki jabatan fungsional asisten ahli, sedangkan Statuta IAIN Langsa Tahun 2017 mensyaratkan posisi tersebut harus dijabat oleh dosen dengan jabatan minimal Lektor.

Menurut Pasal 53 Statuta IAIN Langsa yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2017, setiap calon Ketua dan Sekretaris lembaga wajib memiliki jabatan fungsional Lektor dan lulusan program Doktor (S3) persyaratan ini dirancang untuk menjamin bahwa pejabat yang menduduki posisi strategis memiliki kompetensi akademik dan pengalaman yang memadai.

Kebijakan Rektor IAIN Langsa Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA, dianggap melonggarkan standar dan menimbulkan pertanyaan publik terkait integritas kepemimpinan.

BACA JUGA :  Pj Bupati Aceh Utara Tekankan Pentingnya Inovasi Daerah

Beberapa pengamat pendidikan mengkhawatirkan bahwa penempatan pejabat yang tidak memenuhi syarat akan merusak kualitas pengelolaan LPM, lembaga vital yang bertugas menjaga mutu akademik di IAIN Langsa.

“Penempatan pejabat yang tidak memenuhi standar adalah bentuk pengabaian terhadap regulasi yang seharusnya menjamin profesionalisme dan kompetensi di institusi pendidikan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Selain melanggar statuta kampus, kebijakan ini juga tidak sejalan dengan peraturan nasional tentang ASN. Berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ASN PPPK tidak memiliki jalur promosi jabatan struktural seperti PNS. Hal ini dipertegas dalam Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2019 yang membatasi kewenangan ASN PPPK, khususnya dosen dengan jabatan asisten ahli yang tidak diperkenankan menduduki jabatan struktural yang mensyaratkan jabatan fungsional lebih tinggi.

Pengangkatan ini mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan dan pelaksanaan kebijakan di tingkat rektorat IAIN Langsa, yang seharusnya mengutamakan kualitas dan kepatuhan terhadap peraturan. Beberapa pihak juga mempertanyakan keputusan Rektor yang seolah mengabaikan berbagai regulasi demi kepentingan tertentu, yang bisa berpotensi menurunkan kredibilitas kampus.

BACA JUGA :  Anak Usia 2 Tahun Ditemukan Meninggal Di Saluran Irigasi Di Aceh Utara

“Pengangkatan pejabat tanpa kualifikasi yang memadai di posisi strategis ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam tata kelola perguruan tinggi,” ungkap pengamat pendidikan lainnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Rektorat IAIN Langsa Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Keputusan ini diharapkan segera dievaluasi demi menjaga integritas dan reputasi institusi.

Media ini mencoba menghubungi Rina Meutia, SE, ME sebagai Kelapa Biro Administrasi Umum, Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK) pada Senin 4 November 2024, melalui WhatsApp sampai hari ini Rabu tanggal 06 November 2024, belum ada jawaban dan kontak telpon juga belum dijawab.

Sampai berita ini ditayangkan Rina Meutia dan pejabat di IAIN Langsa, belum memberikan keterangan terkait Kebijakan Kontroversial Rektor IAIN Langsa sekretaris LPM dilantik tanpa memenuhi syarat jabatan. Media ini masih menunggu jawaban dari pihak pejabat di IAIN Langsa.(*)