Tim Penyidik Polres Langsa Tahan Dua Pelaku Dugaan Korupsi PJU Senilai Rp.1,7 Miliar

oleh -88.579 views
Tim Penyidik Polres Langsa Tahan Dua Pelaku Dugaan Korupsi PJU Senilai Rp.1,7 Miliar

LANGSA | REALITAS – Tim penyidik Kepolisian resort (Polres) Langsa telah menetapkan dua orang tersangka dalam pengungkapan korupsi belanja rutin tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai hampir Rp.1,7 Miliar pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH yang didampingi Wakapolres Dheny Firmandika S.Ab SIK dan staf Satreskrim dalam konferensi pers dengan menghadirkan para tersangka dan barang bukti (BB) berkas PJU di aula Mapolres setempat, Kamis 31 Oktober 2024.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK SH MH menyebutkan bahwa dari pengembangan kasus korupsi belanja rutin tagihan listrik PJU dengan anggaran mencapai Rp. 16.995.064.793,-, diduga melibatkan sejumlah pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Langsa, Provinsi Aceh.

“Untuk itu, kita telah menetapkan dua orang tersangka yaitu, M (46), Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan R (44), mantan Kepala DLH Kota Langsa periode 2021-Maret 2023,” sebut Andy

BACA JUGA :  Polisi Periksa Dugaan Penganiayaan Siswa SMA Di Kebayoran Baru

Lebih lanjut Andy Rahmansyah menjelaskan, “tersangka M ditangkap pada 24 Oktober 2024 setelah pemeriksaan intensif di Polres Langsa dan keduanya diduga melakukan penyimpangan anggaran listrik PJU di DLH Kota Langsa yang berlangsung selama 4 tahun, 2019 sampai 2022, kasus ini telah diperiksa secara merathon di Polres Langsa,” ujar nya.

Tersangka dugaann Korupsi dijerat dengan pasal 2, pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 18 terkait tindak pidana korupsi dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001.

Selanjutnya Kapolres Langsa menerangkan, “setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.711.121.500,00,-.” ujar Andy lagi

Adapun rinciannya, periode Januari 2019 sampai September 2022 sebesar Rp. 1.631.451.500,00,- dan periode Oktober sampai Desember 2022 sebesar Rp. 79.670.000,00. Ini sesuai audit BPKP dalam anggaran belanja listrik PJU yang tidak sesuai dengan jumlah token listrik yang seharusnya terpasang pada meteran PJU di seluruh Kota Langsa.

BACA JUGA :  Pj Bupati Aceh Utara Tekankan Pentingnya Inovasi Daerah

Andy mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh M adalah dengan sengaja memanipulasi dokumen daftar pengisian token listrik pada PJU di DLH Kota Langsa sebagai dasar untuk mengajukan pembayaran.

“Itu menyebabkan penggelembungan anggaran. Kelebihan dana tersebut diduga diambil oleh M dalam bentuk tunai untuk keperluan pribadi dan dialihkan untuk kegiatan lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

“Dari kasus ini, kita telah mengamankan sejumlah BB, termasuk dokumen asli pengelolaan dana APBK Kota Langsa tahun anggaran 2019 hingga 2022 seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dokumen lain terkait anggaran pembayaran PJU,” tutup Kapolres Langsa, Andy Rahmansyah.(H Thallib).