Langsa | REALITAS – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II B Langsa menjadi pusat pembinaan bagi para narapidana kasus narkotika di Aceh.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinadik Giatja) mengungkapkan, Lapas ini memiliki kapasitas 600 narapidana (napi) dan kini menampung 449 napi.
“Untuk saat ini keseluruhan napi berjumlah 449,” demikian disampaikan oleh Kasibinadik Giatja, Zul Fadli saat ditemui di. Kantor Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II B Langsa pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Lebih lanjut dikatakannya terdapat 14 napi yang menjalani hukuman seumur hidup. Selain itu satu napi yang terancam hukuman mati, namun ia masih menjalani proses banding, ujar nya .
“Jumlah napi yang terancam hukuman mati hanya satu orang, namun itu masih belum pasti karena masih dalam proses banding,” ujar Zul Fadli.
Lapas ini menjadi satu-satunya Lapas Narkotika di Provinsi Aceh. Register Istiqamah Soansari menyatakan rentan usia napi berkisar 25 hingga 70 tahun. Ia menambahkan tidak ada anak-anak di bawah umur yang terlibat kasus narkotika di Lapas ini dan tidak ada napi yang berusia di bawah 20 tahun.
“Rentang usia napi berkisar antara 25 hingga 40 tahun, sedangkan napi lansia ada yang berusia sekitar 70 tahun,” papar Istiqamah.
Menurut Zul Fadli Lapas Narkotika Kelas IIB Langsa terus berupaya menjalankan program pembinaan dan rehabilitasi bagi para pelaku kejahatan narkotika.
“Meski kapasitas lapas masih memadai, tantangan dalam pengelolaan narapidana tetap ada, terutama dalam hal pembinaan dan pencegahan perulangan kejahatan di kemudian hari,” tutup Zul Fadli.
(Izzati/ Hazirah/ M. Iqbal)











