Diduga Sebarkan Video Asusila, Selebgram Asal Aceh Ditangkap

oleh -143.759 views
Diduga Sebarkan Video Asusila, Selebgram Asal Aceh Ditangkap

BANDA ACEH | REALITAS – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menangkap seorang selebgram berinisial MD (32) karena diduga menyebarkan konten asusila melalui akun TikTok pribadinya.

Penangkapan tersebut berlangsung di salah satu apartemen di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu 05 Oktober 2024.

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy mengonfirmasi bahwa MD telah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh setelah sebelumnya dijemput oleh penyidik.

“Benar, selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Dia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil,” ujar Winardy kepada wartawan pada Sabtu 12 Oktober 2024.

BACA JUGA :  Prof Yusri Yusuf Dikukuhkan Menjadi Ketua MAA

Winardy mengungkapkan, MD dilaporkan karena menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung di akun TikTok miliknya. Video tersebut menjadi viral di media sosial dan sempat dilihat oleh korban atau pelapor. Merasa dirugikan, korban melaporkan MD ke SPKT Polda pada 14 November 2023 lalu.

“Kami (penyidik) sudah dua kali memanggil, tetapi yang bersangkutan mangkir. Ia juga berpindah-pindah alamat, menghindar dari penyidik, sehingga dijemput dan ditahan,” tambahnya. Selain MD, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel dan satu akun TikTok atas nama MD.

BACA JUGA :  Sekretaris Satpol PP Langsa, Tarmizi Ancam Wartawan Minta Berita Dicabut dalam 1x24 Jam : YARA Langsa Minta Walikota Copot Tarmizi

Winardy mengaku, penanganan perkara tersebut sempat ditunda karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Selebgram tersebut diduga telah melanggar Pasal 27 Ayat(1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dan Undang-Undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(*)

Sumber: Kmp