Langsa | REALITAS – Mantan Geuchik Matang Ceungai Kecamatan Langsa Timur Pemko Langsa Provinsi Aceh sudah kembalikan uang mesjid yang dipinjamkan di gampung itu sebanyak Rp.49. 500.000. melalui tuha peut Gampong pada Minggu malam 08 September 2024.
Masyarakat Gampong Matang Ceungai Kecamatan Langsa Timur, terima uang Kas Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Baitul Ghafur yang terpakai dan dipinjamkan KRD, 36, (Mantan Geuchik) serta Tgk Imam MI, 36, (Bendahara BKM), di Meunasah Gampong setempat.

Penyerahan atau pembayaran uang kas BKM tersebut dilakukan oleh pihak perwakilan keluarga melalui Ketua Tuha Peut Gampong Matang Cengai Tgk. Sanusi dengan total sebesar Rp 49,500.000, Penyerahan pertama dilakukan oleh Nurliana merupakan adik kandung (Mantan Geuchik) sebanyak Rp 43.500.000 dan perwakilan Tgk Imam, MI (Bendahara BKM) Andi Dirga sebesar Rp. 6,000.000.
Kegiatan pengembalian dan pembayaran uang Kas Masjid ini turut disaksikan oleh, Waka Polsek Langsa Timur, Mukim Langsa Timur, Ketua Tuha Peut dan anggotanya, Sekdes, Babinsa, Babinkamtibmas, Perangkat Desa, masyarakat Gampong Matang Ceungai, Lawyer Rasyid Alamsyah, SH, MH, CTL serta sejumlah wartawan.

Dalam Pertemuan ini, Ketua Tuha Peut Gampong Matang Ceungai Tgk Sanusi dihadapan masyarakat mengucapkan, “terimakasih dan apresiasi kepada keluarga Mantan Geuchik dan pihak keluarga Tgk Imam (Bendahara BKM) atas niat baik untuk penyerahan atau pengembalian uang kas BKM Baitul Ghafur sedangkan sisanya akan diselesaikan pada, Januari 2025 permintaan atau permohonan dari pihak Tgk Imam.”
“Dalam hal ini juga, kita sangat menyangkan dan sangat kecewa kepada Ketua BKM, M Zaini dan Sekretarisnya begitu juga dengan Pj. Geuchik karena beberapa kali kita undang baik secara lisan maupun surat oleh Tuha Peut untuk kegiatan musyawarah kelanjutan persoalan ini mereka tidak hadir di kegiatan ini.”
“Sebenarnya, persoalan ini sudah dilakukan upaya penyelesaian di Gampong dengan musyawarah dan mufakat, perlu diketahui uang kas masjid tersebut bukan milik pribadi melainkan milik ummat atau sumbangan masyarakat. Dalam hal ini, kami merasa dipermainkan oleh M Zaini (Ketua BKM) dan tidak menghargai kami hingga persoalan ini dilaporkan ke pihak Polres Langsa pada, 15 Agustus 2024,” ujar nya.
“Sehingga, mantan Geuchik dan Tgk Iman hingga saat ini masih diamankan oleh pihak kepolisian di Mapolres Langsa, dengan tuduhan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Tgk Iman diamankan sejak 23 Agustus 2024, sedangkan KRD ditangkap pada 4 September 2024 lalu,” ujar Tgk Sanusi.
Dalam pertemuan rapat tersebut, sejumlah masyarakat juga sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh Ketua BKM Muhammad Zaini sehingga persoalan tersebut dilaporkan ke Polres Langsa, hingga dilakukan penahan.
Maka dalam hal ini kami masyarakat Matang Ceungai menerima uang yang dikembalikan atau dibayar oleh pihak mantan Geuchik dan Tgk Imam, tidak menuntut dengan proses hukum serta dapat diselesaikan secara musyawarah.
Dan apabila persoalan ini tidak diselesaikan maka kami masyarakat akan mendatangi Polres Langsa untuk menjemput mantan Geuchik dan Tgk Imam Gampong, sahut masyarakat dengan suara gemuruh, “Jemput dan Bawa Pulang ” dari kaum bapak dan ibu-ibu dengan nada geram.
Sementara, Nurliana merupakan adik kandung mantan Geuchik memohon maaf atas kesalahannya atau kesilapan Abang kami, terimakasih juga kepada Tuhan Peut, perangkat Gampong serta seluruh masyarakat yang telah berhadir dan telah menerima uang yang dipinjamkan Abang kami.
Dalam persoalan ini, pihak kami juga sudah melakukan rapat dengan Tuha Peut dan masyarakat dengan Perjanjian dan Pengakuan Hutang dengan Jaminan sebidang tanah seluas 4.611 M2 pada akta Notaris Zuhdi Majid, SH,.SpN.
“Anehnya juga, kami dari pihak keluarga juga telah berupaya menyerahkan dan pengembalian uang BKM tersebut dan diantar kerumah kerumah Ketua BKM namun ketua BKM menolaknya dan tidak mau menerimanya, kami tidak apa maksudnya dari semua persoalan ini,” jelas Nurliana, keluarga dari mantan kepala Geuchik Matang ceungai.(Ai)











