Ini Penyebab Penetapan Perolehan Kursi Ditunda Oleh KIP Aceh Timur

oleh -133.579 views
Ini Penyebab Penetapan Perolehan Kursi Ditunda Oleh KIP Aceh Timur
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menunda penetapan perolehan kursi hasil Pemilu tahun 2024. Dok Ist.

Aceh Timur | REALITAS – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur menunda penetapan perolehan kursi hasil Pemilu tahun 2024. Sebelumnya pada 30 Juli 2024, KIP Aceh Timur telah mengirimkan surat undangan kepada Pimpinan Parpol dan Forkopimda Aceh Timur.

Dalam Undangan tersebut disebutkan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih diplenokan hari ini, Kamis, 1 Agustus 2024. KIP telah menjadwalkan Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pemilu tahun 2024 di Gedung Paripurna DPRK Aceh Timur pada pukul 10.00 WIB.

Saat dihubungi oleh Media Realitas 01/08/2024, Plh. Ketua KIP Aceh Timur M. Riza membenarkan ihwal Penundaan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih hasil Pemilu tahun 2024. “Kami harus menunggu surat dari KPU-RI Perihal Permohonan yang masuk dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang baru dari MK,” kata M. Riza.

BACA JUGA :  Kapolsek Belawan Dan Kapolsek Labuhan Hadiri HUT Ke 56 Ketua STM Jurnalis Medan Utara

Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Dalam Pemilu, terutama pada Pasal 22 mengatakan Penetapan Perolehan Kursi dilakukan paling lambat tiga hari setelah KPU-RI memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai Daftar Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu di Aceh Timur.

M. Riza menambahkan bahwa sebelumnya pada tanggal 30 Juli 2024, KPU-RI melalui surat nomor 1349/PL.01.9-SD/05/2024 pada Poin 4 memerintahkan untuk melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih secara serentak pada tanggal 1 Agustus 2024.

Atas dasar surat tersebut pihak KIP telah mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk kegiatan tersebut sejak kemaren. Setelah semua siap, tiba-tiba semalam dapat informasi dari WAG bahwa Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih harus ditunda karena adanya Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari beberapa Partai Politik di Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA :  HUT Ke-79, RRI Berkomitmen Berikan Informasi Berkualitas Kepada Publik

Kami memantau Website MK ada tujuh permohonan baru di MK maka dengan adanya permohonan tersebut menjadi kewajiban bagi kami untuk menunggu surat dari MK yang menyatakan permohonan-permohonan mana saja yang di register kemudian disampaikan kepada KPU-RI.

Alhamdulillah Aceh Timur tidak masuk dalam Permohonan baru tersebut, sehingga kita sudah bisa menetapkan perolehan kursi dan Calon terpilih dalam waktu dekat setelah adanya surat dari KPU-RI, tutup M. Riza.