Seludupan Barang Asal Thailand, Dua Orang Jadi DPO Poldasu Diantaranya HN Dan SB Ditaksir Rugikan Negara Rp 20 Miliar

oleh -275.579 views
Seludupan Barang Asal Thailand, Dua Orang DPO Poldasu Diantaranya HN Dan SB Ditaksir Rugikan Negara Rp 20 Miliar
Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan, saat menggelar jumpa pers terkait kasus penyeludupan di Aula Tribrata Mapoldasu, Selasa, 04 Juni 2024.

Medan | MEDIAREALITAS – Barang seludupan asal Thailand ditangkap. Tim Denintel Komando Daerah Militer 1 Bukit Barisan (Kodam I/BB), Sumatera Utara, Senin lalu, 20 Mei 2024, kemudian diserahkan ke Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu), diduga dengan hasil seludupan telah merugikan negara Rp 20 Miliar.

Dalam kasus tersebut, lima tersangka, masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS telah diamankan. Sedangkan dua orang lagi diduga terlibat bisnis haram, yakni berinisial SB dan HN masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Poldasu.

Lima orang tersangka masing-masing berinisial WRD, PND, PTP, SHDN dan AS telah diamankan. Sementara dua orang lain, yakni SB dan HN masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diproses hukum,” kata Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan, saat menggelar jumpa pers terkait kasus tersebut di Aula Tribrata Mapoldasu, Selasa, 04 Juni 2024.

Kapoldasu menambahkan, sejumlah barang ilegal diamankan tersebut terdiri dari sepeda motor gede (moge). Diantaranya Honda Africa Twin 1.100 CC, Honda NSR 150 SP Pro, BMW F 850 CC, Harley Davidson SPIN 1.200 CC, Triumph Bonneville 1.200 CC, Kawasaki Ninja Honda Trail 250 CC, Kawasaki (nomor rangka rusak dan hancur).

Kemudian, lanjut Kapoldasu, tiga unit Vespa, dua unit Harley Davidson, empat motor Triumph, 31 kotak sparepart asal Thailand, lima kotak obat-obatan ayam asal Thailand, dua ekor anjing Pitbull warna belang (kuning pudar), 10 kotak sparepart, dan 63 ekor ayam siam.

“Barang-barang selundupan ini masuk dari Aceh, kemudian dibawa ke Medan untuk selanjutnya akan dibawa ke Jawa,” terang Kapoldasu, Irjen Pol Agung Setya.

Agung menjelaskan, penangkapan ini berawal pada Senin 20 Mei 2024. Saat itu, sekitar pukul 10.30 WIB, personel Intel Kodam I/BB bersama personel Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan dua unit mobil truk bermuatan barang di Jalan Besilam, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Kapolda Dan Ditreskrimsus Polda Aceh Tangkap Pemilik Tanah Minyak Ilegal Gampong Alur Canang

Dari hasil pengembangan, sambung Agus, petugas Ditreskrimsus Poldasu menemukan pergudangan milik AS di kawasan Kualanamu, Deliserdang, didalam gudang tersebut tersimpan empat unit Moge dan 10 sparepart sepeda motor.

“Hasil penyidikan, sepeda motor dan suku cadang itu merupakan barang bekas yang diimpor atau dibeli dari luar negeri, dan melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 8 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomo 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor,” papar Agung.

Agung menuturkan, dalam kasus tersebut, pihaknya menjerat para pelaku dengan Pasal 112 ayat 2 dan/atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dikesempatan tersebut, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan mengatakan, awal ditangkapanya barang tersebut, pihaknya sempat mengira barang-barang selundupan itu adalah narkoba.

“Namun setelah diperiksa, ternyata merupakan sepeda motor dan hewan-hewan selundupan,” terang Mochammad Hasan.

Sekedar untuk diketahui, pasca ditangkapnya sejumlah barang seludupan tersebut, salah seorang warga Aceh Tamiang, Rusli alias Koceng kepada wartawan mengatakan barang tersebut bukan kepunyaan (milik) Syaiful Bahri, seorang caleg terpilih di Aceh Tamiang, namun milik Eni, yang kabarnya merupakan kakak kandung Koceng.

“Itu barang milik kak Eni. Kak Eni yang kerja itu kan?. Si Ful (maksudnya Syaiful Bahri, red) mana ada kerja lagi (bisnis barang seludupan) sejak ikut Caleg,” kata Rusli alias Koceng, warga Aceh Tamiang, saat dihubungi wartawan via WhatsApp, Kamis, 30 Mei 2024.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

Koceng yang pernah menggeluti binis barang ilegal dari sejumlah negeri jiran tersebut mengakui dampak dari tertangkapnya barang seludupan milik Eni tersebut akan dikait – kaitkan dengan dirinya maupun Syaiful Bahri.

“Kalau pun dibilang Eni pemilik barang seludupan tersebut, kan tetap terbawa nama saya dan terbawak nama si Ful. Cuman yang kerja (bisnis penyeludupan, red) sekarang kan Eni,” jelas Koceng.

Saat ditanya, barang seludupan milik Eni yang ditangkap itu, apa nilainya hingga mencapai Rp 4 Miliar?. Koceng sepontan menjawab barang tersebut nilainya tidak mencapai miliaran rupiah.

“Ah, mana ada. Kalau orang bilang kan bisa-bisa aja. Sekarang keretanya (sepeda motor, red) 17 Unit, ya kan?, kalau orang ngak suka, dibilangnya banyak-banyak. Keretanya 17 Unit, Harly nya tiga. Harga Harly secen itu berapalah, dan itu pun punya orang, cuman ambil ongkos angkat (angkut) saja. Yang tau harganya kan yang punya barang. Ya kan?. terang Koceng.

Kalau ayam (asal Thailand, red), lanjut Koceng, jumlahnya 53 ekor, harga jualnya misalkan per-ekornya Rp 10 juta, tentu hasil pendapatan Rp 530 juta.

“Kalau Harly nya kita bilang lah harganya satu bijik (unit) Rp 50 juta kali tiga, baru Rp 150 juta. Betul kan?. Jadi Rp 530 tambah Rp 150 juta, baru 680 juta. Kereta-kereta besar lainnya pun ada yang harga Rp 15 juta. Kali 13 Unit, berapa duitnya?. Jadi kalau ada orang bilangnya itu sampai 4 miliar, karena mulut ngak bayar, dia ngomong ya bisa-bisa aja, terang Koceng. (*)