Asyik Pesta Sabu Pria Asal Sidang Gunung Tiga Di Tangkap Polisi

oleh -29.579 views
Asyik Pesta Sabu Pria Asal Sidang Gunung Tiga Di Tangkap Polisi
Foto barang bukti. Dok Ist

Lampung | MEDIAREALITAS – Asyik pesta sabu pria asal Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, ditangkap Anggota Polsubsektor Rawa Jitu Utara dengan di Backup Anggota Opsnal Satres Narkotika Polres Mesuji, karena kedapatan melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Sabtu 22 Juni 2024.

Diketahui tersangka berinisial TE (39) Warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji. Ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi Narkotika jenis sabu di kediamannya

“Tersangka ditangkap saat sedang asyik mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu di Rumahnya.” Jelas Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.Ik, M.M, CPHR

Lebih lanjut Ungkap Iptu Andy, adapun kronologis penangkapan, Pada hari Jumat 21 Juni 2024 sekira Pukul 01.30 Wib, Anggota Polsubsektor RJU mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada Orang yang diduga sedang menggunakan Narkotika.

mendapatkan informasi tersebut Anggota Polsubsektor RJU menghubungi Anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Mesuji untuk melakukan Penyelidikan dan Penangkapan terhadap seorang laki laki yang di maksud. Ungkap Kasat Narkoba

“Ternyata memang benar tersangka sedang asyik pesta Sabu, kemudian Tim melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa alat hisap sabu (Bong) beserta plastik klip sabu sisa pakai.” Ungkapnya

Dirinya menambahkan, saat ini tersangka bersama barang Bukti (BB) satu buah plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 Gram, satu buah bong terbuat dari botol plastik minuman, satu buah pirek kaca dan satu buah korek api gas, barang bukti telah di bawa ke Mapolres Mesuji, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya Tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya.(*)

Sumber: MBN