Tri Nugroho Panggabean: Pasal Sulfur, PT PEMA Dinilai Lakukan Pembohongan Publik

oleh -129.579 views
Tri Nugroho Panggabean: Pasal Sulfur, PT PEMA Dinilai Lakukan Pembohongan Publik
Sulfur Milik PT PEMA di Kuala Langsa saat ini disimpan di tempat terbuka. (DOK MEDIAREALITAS)

Lhokseumawe | MEDIAREALITAS – Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), Tri Nugroho Panggabean, menilai Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Lingkungan Hidup, lakukan dugaan persekongkolan.

Pasalnya, mereka tetap lakukan pengeluaran izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PEMA.

Tri menjelaskan, Sulfur PT PEMA itu, bukan di dalam gudang seperti diberitakan sejumlah media. Sulfur itu, ditumpuk di tepi Pantai Kuala Langsa, sehingga limbah diambil dari PT Medco Aceh Timur itu, dinilai sudah meresahkan warga, bebernya, Sabtu 6 April 2024.

Dia pun menyatakan tahu persis, bahwa PEMA tidak memiliki izin untuk mengelola sulfur, dan dapat dibuktikan dengan dokumen PPA terima.

Namun sangat disayangkan, Humas PT PEMA, melalui beberapa media online, menyatakan melalui berita, jika perusahaan itu memiliki izin.

Diduga PT PEMA Menyimpan Sulfur Di Pekarangan Pelabuhan Langsa
Tampak Sulfur milik PT PEMA di Kuala Langsa ketika belum ditambah pagar jaring. (DOK MEDIAREALITAS)

“Karena itu, kita menduga, Humas PT PEMA dinilai sudah melakukan pembohongan publik,” tutur Tri.

Kata dia, tim kita (PPA) mempunyai data PEMA tidak memiliki izin pengelolaan sulfur. Pertanyaannya, kenapa mereka memberitakan mempunyai izin?

Kemudian, kita juga menduga, jika Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, terkesan memuluskan berbagai cara, agar izin perusahaan terealisasi.

Sementara, kita lihat dan semua orang juga tahu, keberadaan sulfur itu bukan di dalam gudang. Tantang Tri, coba semua pihak turun ke lapangan? Apakah tumpukan sulfur limbah dari PT MEDCO di Kuala Langsa ada dalam gudang, atau di tepi pantai? “Saran saya, Humas PT PEMA, jangan asal ngomong.”

BACA JUGA :  Dalam Rangka Penyiapan Satuan Perbantuan, Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Latihan PHH

Dan kita patut menduga, Kadis DLH Kota Langsa ada “Main Mata” dengan pihak perusahaan terkait realisasi izin AMDAL itu.

“Saya meminta semua pihak untuk turun ke lapangan. Baik Tim Krimsus Polda Aceh, atau pihak-pihak ingin tahu pasal limbah diduga dibuang di Kuala Langsa,” ajak Tri.

“Di lokasi, nanti pihak terkait dapat melihat langsung sulfur di pagar seng itu.” Karena, itu akan membantah pernyataan mereka, menyatakan jika limbah ada dalam gedung, sesuai Standard Operating Procedure (SOP),” beber Tri.

Selaini itu, Tri menjelaskan, jika foto sulfur terpampang pada sejumlah media online, itu gambar sebagian sulfur yang ditempatkan di gudang. Tetapi untuk jumlah lebih besar, sulfur itu berada di ruang terbuka, pastinya mungkin mencemari udara.

Tri juga menjelaskan, bahwa PT PEMA, juga tidak mengeluarkan biaya dalam pengelolaan sulfur. Padahal, PT Medco E&P telah anggarkan miliaran rupiah, guna pengelolaan benda itu.

Malah, kata Tri, info kami dapat, PT Medco menggelontorkan dana miliaran rupiah untuk pengelolaan sulfur. Yang terjadi, PT PEMA tetap menempatkan benda itu (sulfur) pada ruang terbuka, pungkas Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh tersebut.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Bukan itu saja, Tri menduga Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Kuala Langsa, Teku Faisal turut melakukan pembohongan publik, pasal aduan masyarakat mengadu pencemaran udara.

“Saya kira kepala Syahbandar turut berbohong tentang aduan pencemaran udara oleh masyarakat. Padahal, salah satu tokoh, Pak Kala sudah angkat bicara terkait hal itu,” kata Tri.

“Bahkan, parahnya lagi, akibat seringnya pemberitaan di tulis, kekinian pihak pelabuhan telah menutup akses wisatawan sebab sulfur.” Artinya, kami menilai, secara tidak langsung PT PEMA tahu akan dampak benda kategori berbahaya itu, diletakan tanpa penutup, dan hal itu dapat membunuh warga sekitar secara perlahan-lahan.

Karena itu, dia berharap kepada Gakumdu pun Kementrian Lingkungan Hidup, mengevaluasi kinerja Pemerintah Kota Langsa, tentang perizinan sulfur.

Mengingat ketidak mautahuan pihak terkait, itu terpampang dengan jelas dan terkesan tidak menghiraukan kesehatan masyarakat akibat dampak sulfur.

“Kita minta, Bareskrim Mabes Polri dan Polda Aceh, segera bertindak terhadap pembuangan limbah dari PT Medco di Kuala Langsa, dilakukan PT PEMA. Hemat kami, PT PEMA jangan bohongin rakyat, mengatakan limbah itu dalam geudung,” demikian.

Penulis: Rahmad
Eitor: Redaksi