Polisi Siap Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Ke Kejaksaan

oleh -117.579 views
Polisi Siap Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Ke Kejaksaan
Polisi Siap Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi RS Regional Aceh Tengah Ke Kejaksaan. (Foto Ist)

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, telah merampungkan (P-21) kasus korupsi pada pembangunan Rumah Sakit (RS) rujukan Regional Aceh Tengah, Jumat 5 April 2024.

Sebagai informasi, pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah itu, bersumber dari APBA Otsus tahun 2011, nilai kontrak Rp7.327.405.000.

Berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP Provinsi Aceh, dinyatakan adanya kerugian negara akibat runtuhnya rumah sakit regional itu, sebanyak Rp1.174.551.284.

“Sementara dalam kasus itu, menjelaskan penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu jnisial SM, selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK, dan HD selaku pelaksana,” ungkap Kombes Winardy, Sabtu 6 April 2024.

BACA JUGA :  Modus Nuduh Pakai Narkoba, Tiga Polisi Gadungan Berhasil Ditangkap

Kata dia, pada Jumat 5 April 2024 kemarin, kami telah menerima surat resmi dari Kajati Aceh, menjelaskan berkas perkara penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah itu, telah lengkap atau P-21.

BACA JUGA :  Pilkada Serentak 2024 Di Aceh Timur, LBH Iskandar Muda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Timur Dan Kodim 0104 Aceh Timur

Winardy menyampaikan, sebelumnya Polda Aceh telah menurunkan tim ahli gabungan terkait kasus tersebut, dari Universitas Syiah Kuala dan Politeknik Lhokseumawe.

Para ahli, menyimpulkan adanya pencurian atau pengurangan spesifikasi pekerjaan dan metode dalam pengerjaan rumah sakit dimaksud.

“Kesimpulan dari ahli, ditemukan adanya pengurangan spesifikasi pekerjaan. Hasil penghitungan dari BPKP Provinsi Aceh juga ditemukan kerugian negara.”

Selanjutnya, kata Winardy, penyidik akan berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaan tahap II, demikian.

Editor: Rahmad