Apdesi Aceh Datangi Kantor Gubernur Minta Sikapi Perubahan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

oleh -76.579 views
Apdesi Aceh Datangi Kantor Gubernur Minta Sikapi Perubahan UU
Situasi Kedaan Kantor Gubernur Saat Didatangi Apdesi

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Aceh, Muksalmina meminta perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bisa diterapkan di Aceh.

Meskipun, kata Muksalmina, di Aceh juga memiliki regulasi tentang desa seperti yang termaktub dalam UU Pemerintah Aceh. Menurutnya, semua Kepala Desa di Aceh juga sepakat akan aturan tersebut bisa diterapkan.

APDESI Aceh
Situasi Kedaan Kantor Gubernur Saat Didatangi Apdesi Aceh

Muksalmina meminta seluruh keuchik di Aceh mendukung dan memperjuangkan penerapan UU tersebut dengan ikut beraudiensi bersama DPRA dan Pemerintah Aceh, serta rapat umum gampong.

“DPD APDESI Aceh bersama DPC APDESI Kabupaten/Kota Se-Aceh yang dihadiri oleh lebih kurang 1000 orang Keuchik/Kepala Desa, melaksanakan Rapat Umum Gampong Aceh dalam rangka Konsolidasi Pemerintah Gampong Se-Aceh untuk menyampaikan secara langsung petisi gampong Aceh kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar dapat ditindak lanjuti segera,” kata Muksalmina. Adapun petisi gampong Aceh yaitu,

BACA JUGA :   SPS Aceh Dinobatkan Sebagai Serikat Perusahaan Pers Terbaik

1). Pengaturan gampong dalam perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh harus memperhatikan kekhususan dan keistimewaan Aceh berdasarkan masukan dari keuchik/kepala desa di Aceh.

2). Mendorong dilakukan revisi pasal 115, 116, 117 undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan aceh dengan memperhatikan masukan keuchik/kepala desa.

3). Masa jabatan keuchik/kepala desa di Aceh mengikuti standar nasional yang telah dirubah dalam undang-undang desa selama delapan tahun dua periode atau tanpa adanya periodesasi batasan masa jabatan keuchik/kepala desa.

4). Meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar menetapkan alokasi dana otonomi khusus Aceh (doka) paling sedikit 10 (sepuluh) persen diperuntukkan untuk gampong.

BACA JUGA :   Kejagung Diminta Usut Dana Akhir Tahun Rp10,8 M di Pemko Langsa: Dipecahkan Rp200 Sampai 195 Juta Untuk Satu Kelompok

5). Penetapan penghasilan tetap (siltap) pemerintah gampong di kabupaten/kota harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2019.

6). Meminta pemerintah aceh untuk menunda pemilihan keuchik yang habis masa jabatan tahun ini, hingga selesainya proses revisi UUPA yang sudah masuk prolegnas tahun 2024 serta mengeluarkan kebijakan tentang penunjukan penjabat keuchik dari keuchik yang habis masa jabatan di gampong tersebut.

7). Meminta Pemerintah Aceh Untuk Lebih Meningkatkan Peran Fasilitasi, Pembinaan Dan Pengawasan Implementasi Kewenangan Gampong Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Lokal Berskala Gampong, Sehingga Upaya Gampong Dalam Mencapai Gampong Yang Berdaulat Secara Politik, Bertenaga Secara Sosial, Berkarakter Secara Budaya Dan Mandiri Secara Ekonomi.

( h a muthallib)