PDIP Putuskan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

oleh -38.579 views
PDIP Putuskan Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, menegaskan sikap dan komitmen PDIP terhadap rencana hak angket bakal disampaikan setelah rapat fraksi PDIP DPR pada hari ini, Selasa 5 Maret 2024 di gedung DPR.

Jakarta | MEDIAREALITAS – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno, menegaskan sikap dan komitmen PDIP terhadap rencana hak angket bakal disampaikan setelah rapat fraksi PDIP DPR pada hari ini, Selasa 5 Maret 2024 di gedung DPR.

“Besok baru tahu setelah rapat pimpinan fraksi,” kata Hendrawan, Senin 4 Maret 2024, dikutip dari Kompas.com.

Politikus senior PDIP ini mengatakan hal tersebut menjawab pernyataan Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid (HNW) bahwa lima fraksi partai di parlemen termasuk PDIP masih berkomitmen untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Hendrawan mengatakan bahwa sikap PDIP dalam menanggapi rencana hak angket dugaan kecurangan Pemilu itu sedianya mudah ditebak.

Namun anggota Komisi XI DPR ini mengaku tidak bisa mendahului pimpinan fraksi untuk menyampaikan sikap tersebut.

“Arahnya mudah ditebak. Tapi tidak boleh mendahului pimpinan,” jelasnya.

Hendrawan mengungkapkan, dirinya juga tidak bisa menjawab apakah hak angket bakal digulirkan dalam waktu dekat.

“Besok (hari ini) kita lihat. PDI-P konsisten di jalan Konstitusi,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid (HNW) mengklaim lima fraksi di DPR RI solid mendukung wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Lima fraksi yang dimaksud yakni PKS, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

HNW menegaskan sejauh ini dari kelima fraksi tersebut belum ada yang menyatakan tidak mendukung hak angket.

“Belum ada satu fraksi dari lima itu yang mengatakan tidak komit (dukung hak angket),” kata HNW di Jakarta, Senin 4 Maret 2024.

Apalagi, kata dia, lima pimpinan fraksi tersebut sudah menyatakan solid mendukung hak angket.

“Pimpinan partai dari lima fraksi ini sudah menyatakan solid dan komit,” ujar Wakil Ketua MPR RI ini.

HNW juga menanggapi isu upaya penggembosan hak angket.

Dia menyebut semua partai pasti akan mengawal semua anggotanya bila menjadi sebuah keputusan.

“Ya kalau ini (hak angket) sudah keputusan, partai-partai kan partai-partai akan mengawal masing-masing anggotanya,” ucapnya.

Syarat untuk mengajukan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014.

Dalam UU itu dijelaskan bahwa hak angket bisa digunakan jika didukung 50 persen anggota DPR RI lebih dari satu fraksi.

Sementara, kursi dua partai pengusung Ganjar-Mahfud, yakni PDIP dan PPP di DPR belum mencapai batas minimal.

Hak angket yang diusulkan dapat diterima jika mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPR dengan dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Pengambilan keputusan untuk hak angket diambil berdasarkan pada persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.(*)

Sumber: Tribun