Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh menggelar sidang terbuka, terhadap dua terdakwa Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR, Kabupaten Aceh Aceh Timur, yakni Khairul Umam dan Aziz ST, di PN Tipikor Banda Aceh, Senin 5 Februari 2024.
Diketahui, terdakwa terlibat dugaan kasus korupsi pelaksanaan kegiatan lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang, Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Seulamat. Serta, kegiatan peningkatan struktur jalan Beusa Seuberang, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.
Sementara, sidang putusan kedua terdakwa, dipimpin Majelis Hakim yang diketuai oleh Hamzah Sulaiman, didampingi R. Deddy dan Ani Hartati selaku Hakim Anggota.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum, serta Penasihat Hukum dari kantor hukum Kasibun Daulay dan tim.
Untuk diketahui, terdakwa Khairul Umam, selaku PPTK kegiatan lanjutan Pengaspalan Jalan Rantau Panjang – Alue Tuwi, Kecamatan Rantau Seulamat, telah terbukti secara sah dan bersalah melanggar Subsidairitas dengan putusan pidana, tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000 atau subsidair dua bulan kurungan, sebagaimana fakta persidangan.
Sedangkan, terdakwa Aziz ST, selaku PPTK ada kegiatan Peningkatan Struktur jalan Beusa Seuberang, Kecamatan Peureulak Barat, divonis tiga tahun penjara dan wajib membayar denda sebesar Rp 50.000.000 atau subsidair bulan bulan kurungan penjara.
“Keduanya terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana,” tegas Hakim Ketua pada persidangan.
Oleh sebab itu, kedua terdakwa harus menjalankan proses pidana, karena telah meyebabkan kerugian keuangan negara, demikian.
Editor: Rahmad