Polisi Serahkan Kasus Tiga Warga Myanmar Terlibat TPPO Ke JPU

oleh -308.579 views
Polisi Serahkan Kasus Tiga Warga Myanmar Terlibat TPPO Ke JPU
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, melimpahkan tiga tersangka kasus perdagangan orang (TPPO), terhadap 47 korban pengungsi etnis Rohingya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri kabupaten setempat, Kamis 15 Februari 2024 sore. (Foto Ist)

Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Timur, melimpahkan tiga tersangka kasus perdagangan orang (TPPO), terhadap 47 korban pengungsi etnis Rohingya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri kabupaten setempat, Kamis 15 Februari 2024 sore.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Rizal, mengatakan saat ini berkas para tersangka sudah dinyatakan lengkap, atau P21 untuk diserahkan ke JPU.

Kata Rizal, pelimpahan berkas perkara TPPO asal warga negara Myanmar ini, merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. “Berkas perkara itu dinyatakan sudah lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan,” terang dia, Jumat 16 Februari 2024.

Ada pun tiga tersangka warga Myanmar tersebut, yaitu Shirzaul Islam Bin Abdul Gafor, 41 tahun, berperan sebagai Nakhoda, Rubis Ahmad Bin Sultan Rahmad, 42 tahun, sebagai asisten Nakhoda. Dan Muhammad Mia Bin Abdul Rahman, 42 tahun, berperan sebagai operator mesin.

Dia menyatakan, dalam perkara itu, pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Nokia.

Kata Rizal, ketiga tersangka itu, disangkakan Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang Keimigrasian Nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHpidana, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari 50 pengungsi Rohingya masuk melalui jalur perairan Gampong Seunebok Baro, Kecamatan Darul Aman Aceh Timur pada Kamis, 14 Desember 2023 lalu.

Saat dilakukan interogasi awal terhadap salah satu pengungsi bisa berbahasa Melayu, menjawab mereka berasal dari Coxz Bazar, Bangladesh dan jumlah bersandar 50 orang.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan serta saksi-saksi dan ahli, penyidik melakukan gelar perkara.

“Hasil dari gelar perkara pada Kamis (21/12/2023), penyidik menetapkan tiga warga Myanmar itu, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang,” demikian Rizal.

Penulis: Rahmad