Aceh Selatan | MEDIAREALITAS – KM (57) tersangka dugaan penyelewengan dana desa Gampong Air Berudang Kecamatan Tapaktuan terancam hukuman 20 penjara dan denda 1 Milyar Rupiah, KM adalah Keuchik Gampong Air Berudang yang sebelumnya diadukan masyarakat atas penyelewengan dana desa.
Atas dasar laporan tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Aceh Selatan melakukan pengumpulan bahan keterangan selama 10 bulan, hingga meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Penyidik telah memeriksa 56 saksi dan 1 saksi ahli, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kesepakatan dan permufakatan jahat antara tersangka KM dan NAD selaku sekdes Gampong Air Berudang, NAD sekarang berstatus DPO,” terang Kapolres Aceh Selatan, AKBP Mughi Prasetyo dalam konferensi persnya di Ruang Presisi Polres Aceh Selatan, Tapaktuan, Sabtu 13 Januari 2024.
Kapolres melanjutkan, tersangka KM dan NAD (29) melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan jabatan serta kewenangannya dalam melakukan pengelolaan dan penggunaan dana Desa Air Berudang tahun 2021 dan 2022.
“Atas tindakan tersebut terjadi penyimpangan dan kerugian keuangan negara, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh auditor inspektorat Aceh Selatan adalah sebesar 469.769.162 Rupiah, “terang AKBP Mughi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, bentuk penyimpangan dan penggunaan dana desa Gampong Air Berudang pada tahun 2021 dan 2022 adalah terdapat dana yang tidak dibayarkan fiktif, dana yang tidak terlaksana, dan belum setor pajak negara dan pajak daerah.
“Kedua tersangka mempergunakan kerugian keuangan negara untuk kebutuhan dan kepentingan pribadinya, ” sebut Kapolres, AKBP Mughi menyebutkan, untuk tersangka NAD Satreskrim Polres Aceh Selatan telah menerbitkan daftar pencarian orang dengan nomor : DPO /17/XII/ RES. 3.3./2023/ Satreskrim tanggal 20 Desember 2023, Saat ini penyidik sedang melakukan upaya pencarian terhadap tersangka NAD, ” ucapnya.
Terhadap kedua tersangka, penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan menerapkan pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf A dan B undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP pidana,”Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar, kasus ini sudah P21 dan sedang dalam proses tahap dia, “tutup Kapolres.(*)
Sumber: LarasNews


