Diduga Oknum Anggota Brimob Kelola Gudang Penyimpanan BBM Ilegal

oleh -165.579 views
Diduga Oknum Anggota Brimob Kelola Gudang Penyimpanan BBM Ilegal
Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, menggerebek dua gudang penyimpanan BBM ilegal di komplek Segonang, Tanjung Pering, Kabupaten Ogan Ilir (foto Ist)

Ogan Ilir | MEDIAREALITAS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, mengusut sosok pemilik gudang penyimpanan BBM ilegal di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, yang digerebek aparat gabungan, Sabtu 18 November 2023.

Berdasarkan keterangan Ketua RT setempat, gudang penyimpanan BBM ilegal tersebut dikelola oknum anggota Brimob berinisial AS.

Kasubdit III Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani mengatakan, dalam penggerebekan ini menemukan tiga gudang di dua lokasi yang berdekatan.

Kata dia, didalam gudang tersebut ditemukan sejumlah barang bukti di antaranya ratusan tangki untuk menampung BBM ilegal.

Ujar Tito, “Menurut keterangan Ketua RT setempat gudang BBM ilegal ini sudah selama 6 tahun beroperasi, bahkan salah satu gudang pernah terbakar dan meledak pada tahun 2022″.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan di gudang pertama dan kedua adalah satu tangki bulat kapasitas 48 ton dalam keadaan kosong, satu tangki bulat kapasitas 16 ton dalam keadaan kosong, dan satu tangki bulat kapasitas 14 ton dalam keadaan kosong Lalu satu tangki bulat kapasitas 10 ton dalam keadaan kosong, dua tangki bulat kapasitas 9 ton dalam keadaan kosong, satu buah tangki bulat warna kuning kapasitas 9 ton dalam keadaan kosong.

Satu tangki bulat warna kuning kapasitas lima ton dalam keadaan kosong, tujuh baby tank kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong. Kemudian ada 6 buah tangki petak kapasitas dua ton dalam keadaan kosong, satu alat Filterpres, satu alat flowmeter warna merah, satu alat Flowmeter warna kuning, tiga mesin pompa, empat selang 2,5 inci dengan panjang 20 meter. Di gudang kedua, ditemukan 323 buah baby tank kapasitas 1.000 liter dalam keadaan kosong, ucapnya.

Kemudian kata dia, 12 buah baby tank kapasitas 1.000 liter untuk tempat bleaching, 8 buah mixer, lima tangki petak kapasitas 5.000 liter, empat selang sepanjang 20 meter, dan 2 buah mesin pompa merek Honda.

“Kami terus mengejar pemilik dan status gudang ini masih dalam penyelidikan kami. Kami terus memburu pemilik, pengelola gudang, dan akan kami jerat dengan Pasal 53 Undang-Undang Migas Atas Perubahan Pasal 40 ayat 9 dengan ancaman 6 tahun dan atau denda Rp60 miliar,” demikian ucap Tito.

Sumber: rmol