Senator Aceh Tindaklanjuti Pengaduan Korban Keracunan Gas PT Medco

oleh -461.579 views
Haji Uma Tindaklanjuti Pengaduan Korban Keracunan PT Medco
pertemuan di Dayah Bustanuz Zahidin Gampong Panton Rayeuk T. ParaPertemuan Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma bersama warga korban keracunan gas di Dayah Bustanuz Zahidin Gampong Panton Rayeuk T. Para, Aceh Timur, Selasa 3 Oktober 2023.

IDI | MEDIAREALITAS – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman menindaklanjuti pengaduan puluhan korban keracunan kebocoran gas PT Medco E&P Malaka asal Gampong Panton Rayeuk T dan Panton Rayeuk A Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur, Selasa 3 Oktober 2023.

Berawal dari permohonan Geuchik Gampong Panton Rayeuk T, meminta H. Sudirman memfasilitasi korban untuk bertemu dengan PT Medco, terkait efek dari keracunan gas masih diderita warga sekitar, ucap Senator Aceh yang sering disapa Haji Uma.

Dasar laporan itu, Haji Uma langsung berkomunikasi dengan Kepala Pelaksana BPBD Aceh Timur dan Humas PT Medco, untuk bersama-sama bertemu korban di Gampong Panton Rayeuk T.

Dalam pertemuan di Dayah Bustanuz Zahidin Gampong Panton Rayeuk T. Para korban menyampaikan berbagai permasalahan ditimbulkan akibat penambangan PT Medco, terutama pasca keracunan gas pada 24 September 2023 lalu.

“Diketahui, peristiwa keracunan gas PT Medco dialami masyarakat sekitar itu, ini merupakan kejadian ketiga kalinya sejak tahun 2021,” imbuh Haji Uma kepada IndonesiaGlobal, Selasa 3 Oktober 2023 malam.

Pertemuan di Dayah Bustanuz Zahidin Gampong Panton Rayeuk T. ParaPertemuan Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma bersama warga korban keracunan gas di Dayah Bustanuz Zahidin Gampong Panton Rayeuk T. Para, Aceh Timur, Selasa 3 Oktober 2023.

Kata anggota DPD RI itu, masyarakat mengadukan penanganan tidak serius oleh PT Medco terhadap korban keracunan gas terjadi pada 24 September lalu. “Dimana para korban dirawat di rumah sakit itu, hanya diberikan makan untuk keluarga pendamping,” katanya.

Selain itu, PT Medco juga menjanjikan dana kompensasi kepada korban mengungsi Rp500 ribu/KK per hari, namun dana kompensasi tersebut hingga hari ini belum diserahkan.

BACA JUGA :  Kejari Banda Aceh Periksa Empat Pj Disdik Terkait Pelaksanaan Pelatihan Guru

Kemudian, para korban dirawat di rumah sakit, juga terlalu cepat disimpulkan sudah sembuh dan dapat kembali ke rumah, padahal korban masih membutuhkan perawatan, kata Haji Uma.

Sementara, Mariana, 45 tahun, mengaku, jika tiga anaknya menjadi korban keracunan gas PT Medco, sampai sekarang masih menderita sakit.

Humas PT Medco, Hamid menjelaskan di Gampong Panton Rayeuk T, sudah disiapkan posko kesehatan untuk warga. Selain itu, direncanakan hari Kamis 5 Oktober 2023, pihaknya akan mendatangkan spesialis dari Aceh Tamiang, untuk pemeriksaan kesehatan warga terdampak.

Di lokasi, lanjut Haji Uma, pertemuan itu sempat tegang, saat warga membantah terkait posko kesehatan disediakan PT Medco. Pasalnya, pelayanan kesehatan diberikan sama sekali dinilai tidak memadai.

BACA JUGA :  Sudah Dilaporkan Tapi Kasus Ledakan Sumur Minyak Perlak Jalan Ditempat, PPA Minta Ditreskrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Seperti ditunjukan salah seorang warga, dia memperlihatkan obat yang sama, untuk sakit berbeda diberikan petugas di Posko Kesehatan PT Medco, katanya.

Sementara itu, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Timur, menyampaikan pemkab berharap PT Medco serius menangani korban terdampak keracunan gas, dan berharap ke depan tidak terjadi lagi permasalahan ini.

Haji Uma, diakhir pertemuan itu mnyimpulkan PT Medco harus memperbaiki teknis kerja penambangan gas, sehingga kasus sama tidak terjadi lagi kemudian hari.

Kata Senator itu, PT Medco harus bertanggungjawab terhadap pengobatan korban hingga sembuh. Termasuk memberikan biaya kompensasi kepada korban.

Dia menegaskan, dana CRS tidak boleh digunakan untuk penanganan permasalahan keracunan gas dan Haji Uma berjanji akan menyurati PT Medco E&P Malaka di Jakarta, meminta agar permasalahan keracunan gas tidak terjadi lagi ke depannya.

“Tadi kita sudah berkesimpulan bahwa PT Medco harus memperbaiki teknis kerja agar kasus serupa tidak terjadi lagi.” Kemudian, pihak Medco harus bertanggungjawab terhadap pengobatan korban sampai sembuh.

“Jika tidak ditangani, maka dia berjanji akan menyurati menteri terkait untuk di evaluasi,” tegas Haji Uma. (*)