Polda Musnahkan 112 Kg Sabu Jaringan Internasional

oleh -323.759 views
Polda Musnahkan 112 Kg Sabu Jaringan Internasional
Polda Aceh, musnahkan sebanyak 112 kilogram narkotika jenis sabu di Halaman Mapolda, Rabu 11 Oktober 2023.

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Polda Aceh musnahkan 112 kilogram narkotika jenis sabu Jaringan Internasional di Halaman Mapolda, Rabu 11 Oktober 2023.

Adapun Narkotika jenis sabu, merupakan hasil pengungkapan dari Direktorat Narkoba Polda Aceh dan jajaran pada tahun 2023.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam mesin molen, kemudian dibuang ke dalam septitank.

Sebelum dimusnahkan, sampel narkoba diuji terlebih dahulu oleh BPOM. Dari hasil uji sampel, barang bukti sabu positif merupakan narkotika.

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko menjelaskan, jika barang bukti, merupakan hasil pengungkapan dari Direktorat Narkoba Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh.

“Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari penangkapan dalam empat bulan terakhir di tahun 2023,” terang Kapolda Aceh.

BACA JUGA :  Benarkah adik walikota Banda Aceh Beking Kasus tertangkapnya Ajudan Ketua DPR Aceh di Kamar Hotel Banda Aceh

Dari penangkapan, petugas berhasil mengamankan sebanyak lima orang tersangka. Salah satu tersangka, terpaksa dilumpuhkan aparat karena bersikap tidak koorperatif.

Sebagai informasi, para tersangka, berperan sebagai bandar dan kurir. Sejumlah barang bukti narkoba yang berhasil diungkap, berasal dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

Diketahui, Provinsi Aceh merupakan salah satu daerah rawan terhadap penyelundupan narkoba melalui jalur laut. Oleh sebab itu, Polda Aceh mengajak staktholder saling bersinergi, guna memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh.

“Kondisi saat ini, tentu sangat mengkhawatirkan karena Aceh sebagai salah satu pintu masuk Narkotika melalui jalur laut. Tadi malam, Bareskrim Polri berhasil mengamankan, sekitar 70 kg Narkotika, jenis sabu. Bahkan beberapa bulan lalu, sekitar 2 ton Narkotika berhasil masuk. Sehingga kita harus sama-sama melakukan pencegahan dan menyatakan perang melawan peredaran gelap narkotika,” tegas Achmad Kartiko.

BACA JUGA :  Benarkah adik walikota Banda Aceh Beking Kasus tertangkapnya Ajudan Ketua DPR Aceh di Kamar Hotel Banda Aceh

Selain itu, Kapolda Aceh merasa prihatin, terhadap masyarakat Aceh yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Kata dia, sebagian besar tahanan adalah pelaku yang terlibat narkoba.

Terkini, Kapolda Aceh kembali memberi peringatan keras, terhadap para pelaku pengedar narkotika serta tidak akan main-main dalam upaya memberantasan narkoba , serta memberi tindakan tegas dan terukur, terhadap pelaku yang terbukti melanggar aturan hukum, sekalipun para pelaku merupakan anggota Kepolisian.

Jika benar dikemudian hari, salah satu anggota Kepolisian terlibat jaringan Narkotika, maka Polri tidak segan- segan akan memberi sanksi PTDH, yakni pemberhentian tidak dengan hormat, demikian. (*)