Komplotan Curanmor Dibekuk Polsek Sentani Kota

oleh -73.759 views
Komplotan Curanmor Dibekuk Polsek Sentani Kota

Jayapura | MEDIAREALITAS – Pengungkapan dan penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial TH 23 tahun di Tanah Hitam Abepura Kota Jayapura. Sabtu, 21 Oktober 2023 malam.

TH diketahui merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor bersama 3 pelaku lainnya yang dilakukan pada tanggal 03 Oktober 2023 di pasar baru Sentani, para pelaku diketahui telah mencuri motor honda beat DS 5250 RA milik EW.

Selain TH, pelaku lain yang sudah ditangkap sebelumnya berinisial JW 28 tahun, ia ditangkap di pasar baru tidak jauh dari lokasi hilangnya motor, beberapa saat setelah laporan kehilangan sepeda motor diterima anggota Polsek Sentani Kota sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV, kemudian pelaku EH 22 tahun ditangkap dipasar baru Sentani pada tanggal 04 Oktober 2023, sedangkan 1 pelaku lagi berinisial RS 23 tahun berhasil ditangkap pada tanggal 09 Oktober 2023 juga di pasar baru Sentani.

BACA JUGA :  Polres Langsa Gelar Operasi Ketupat Seulawah 2025

Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Zakarias Siriyey, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor yang dilakukan anggotanya.

“TH berhasil kami tangkap saat sedang berada di rumahnya, usai penangkapan yang diback up Polsek Abepura pelaku langsung digiring ke Mapolsek Abepura selanjutnya ke Polsek Sentani Kota untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Mantan Kadis Perhubungan Tolikara Jadi Tersangka Korupsi Rp1,5 Miliar

Kapolsek menambahkan, saat melakukan aksinya TH tidak sendiri namun ada 3 pelaku lagi yang sebelumnya sudah di tangkap yakni berinisial JW 28 tahun, EH dan RS 23 tahun, sedangkan barang bukti sepeda motor mereka mengaku telah menukarnya dengan narkotika jenis ganja sehingga masih dalam penyelidikan.

“Ke empat pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terjerat pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek Sentani Kota. (*)