Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh, M Yasir ditangkap Unit Tipikor Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan korupsi pengadaan lahan Zikir Nurul Arafah Islamic Center di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Senin (7/8/2023).
“Yasir diamankan di ruang kerjanya dan masih menggunakan pakaian dinas”, kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama.
Kemudian tersangka digiring ke dalam mobil warna hitam sekitar pukul 13.50 WIB, untuk dibawa ke Polresta Banda Aceh.
M Yasir ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek pengadaan yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas PUPR Kota Banda Aceh tahun anggaran 2018 dan 2019.
Saat kasus itu terjadi, lanjut Fadillah, M Yasir masih menjabat sebagai Kabid Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi PUPR Banda Aceh.
Selain itu ia juga menjabat sebagai tim PPTK di kegiatan dugaan korupsi tersebut.
Saat ini tersangka sedang diperiksa lebih lanjut di Polresta Banda Aceh. Terkait penahanan pihak kepolisian masih menunggu proses pemeriksaan dari penyidik, ujar Fadillah. (*)












