Jakarta | Realitas – Terkait dengan keterangan Kabid Humas Poldasu yang menyampaikan hasil pemeriksaan dari Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Sumut yang melibatkan Propam, tidak menemukan adanya dugaan saat pengungkapan perkara dan pengamanan barang bukti saat proses penangkapan tersangka MY.
Bahkan, Hadi menegaskan tim yang dibentuk tidak menemukan adanya indikasi dugaan penyimpangan dalam pengungkapan kasus itu.
Namun, Safaruddin, selaku pelapor dan kuasa hukum dari MY menyampaikan bahwa keterangan Kabid Humas tersebut terlalu dini, selain itu melangkahi proses pemeriksaan yang sedang berjalan.
Safar menuturkan, saat ini pihanya masih berkomunikasi dengan Kabid Propam dan Tim Pemeriksa untuk mengungkap fakta sebenarnya. Bahkan, saksi ER yang mendengar langsung pembicaraan anggota yang menyisihkan beberapa bukti barang narkoba dari MY sedang kami komunikasikan jadwalnya untuk dimintai keterangan oleh tim pemeriksa.
Kemudian, kemarin, Minggu, (14/5/2023), tim Propam Poldasu mendatangi TKP di Lhokseumawe dan meminta keterangan dari beberapa saksi yang melihat saat kejadian tersebut.
“Kami berharap, Mabes Polri memantau ketat pemeriksaan ini,” kata safar, Senin (15/5/2023), melalui keterangan tertulis yang diterima Wartawan.
Safar juga menyampaikan hal mengejutkan, bahwa diinformasikan khawatir bahwa kasus ini bisa masuk angin, karena sebelumnya ia pernah ditawari sampai 3 milyar untuk mengubah pernyataannya tentang jumlah BB tersebut dari 32 untuk tetap menjadi 20 kg.
“Oleh karena itu, kami meminta ini di pantau secara ketat pemeriksaannya jangan sampai 3 milyar yang pernah ditawarkan kepada saya kemudian mengalir untuk menutupi kebenaran ini,” tutup Safar. (red)


