Diduga Gelapkan BB Narkotika, Oknum Ditresnarkoba Poldasu Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

oleh -495.759 views
Resnarkoba Diduga Gelapkan BB Narkotika, Oknum Ditresnarkoba Poldasu Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Safaruddin kuasa hukum M. Yakob, tersangka kasus penyelahgunaan narkotika dan obat terlarang

“Sudah kami laporkan oknum di Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara dengan laporan tertulis yang kami kirimkan ke Propam Mabes Polri,” kata Safar

Jakarta | Realitas – Kuasa hukum M. Yakob tersangka kasus penyelahgunaan narkotika dan obat terlarang, Safaruddin, melaporkan beberapa oknum di Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) ke Propam Mabes Polri atas dugaan penggelapan 12 Kg barang bukti narkotika, jenis sabu.

Hal itu disampaikan Safaruddin selaku kuasa hukum dari M. Yakob kepada wartawan Sabtu (6/5/2023).

Dalam laporan tersebut, lanjut Safar, menyampaikan kronologi sebagaimana disampaikan oleh M. Yakob bahwa dirinya ditangkap pada tanggal (30/3/2023) di Lhokseumawe. Pada saat penangkapan itu, petugas Direktorat Resnarkoba Poldasu menyisita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 32 kg.

Namun, dalam perjalanan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) dirinya diturunkan dijalan dan difoto dengan barang bukti 20 kg. Selain itu, ia juga diancam akan dihilangkan jika mengungkap barang bukti sebanyak 32 kg.

BACA JUGA :  Kantor Media Tempo Dapat Kiriman Kepala Babi, Ini Pernyataan Dewan Pers

Hal ini, juga didengar oleh EM anak M. Yakob yang turut diamankan saat itu, EM mendengar percakapan beberapa anggota yang membawanya, saat didalam mobil ada berdiskusi dengan menyimpan 12 kg narkotika sabu yang dibawa dari penangkapan M. Yakob.

“M. Yakob menceritakan kepada saya yang juga dibuat surat pernyataan bahwa keterangannya benar dan mampu dipertanggung jawabkan, jika dirinya diancam akan disiksa dan dihilangkan jika berbicara barang bukti 32 kg, dan harus menjawab 20 Kg dalam BAPnya.

Kemudian, juga diperkuat oleh anaknya, EM, yang ikut dibawa saat itu dan satu minggu kemudian di lepas karena tidak terkait dengan kasus narkotika tersebut, EM juga mendengar pembicaraan petugas yang membawanya malam itu tentang bangaimana menyisih dan menyimpan 12 kg narkotika yang diambil dari kasus M. Yakob,” tulis Safar dalam suratnya yang ditujukan ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri.

BACA JUGA :  KPK Ingatkan 50.369 Penyelenggara Negara Lapor LHKPN Maksimal 31 Maret

Diakhir suratnya Safar berharap, agar institusi kepolisian menindak anggota Ditresnarkoba yang didugan melakukan penggelapan barang bukti dan memberikan perlindungan keselamatan jiwa kepada kepada M. Yakob untuk dapat memberikan keterangan yang sebenarnya dan Terlapor ditindak sesuai dengan kententuan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.

“Harapanya agar laporan ini dapat segera mendapat atensi dari pimpinan Polri, dan kepada yang terlibat agar ditindak sesuai dengan hukum jika nanti terbukti melakukan penggelapan barang bukti 12 kg narkotika tersebut, dan juga dapat diberikan perlindungan kepada M. Yakob dari ancaman karena telah membuka informasi ini. (red)