Akibat Hukum Muritnya, Guru Honorer Divonis Penjara 6 Bulan

oleh -534.579 views
Akibat Hukum Muritnya, Guru Honorer Divonis Penjara 6 Bulan

Sumsel | MEDIAREALITAS – Akibat menghukum muritnya sendiri, seorang guru honorer di Musi Rawas, Lubuklinggau, Sumatera Selatan divonis Enam bulan.

Diketahui, guru honorer tersebut bernama Sularno. Setelah menjalani sidang, Sularno pun divonis hakim 6 bulan penjara dan denda Rp60 juta.

Itu semua lantaran guru honorer tersebut dilaporkan oleh orang tua siswa yang tak terima anaknya dihukum oleh sang guru.

Padahal, gaji guru honorer tersebut hanya Rp500 ribu per bulan. Bagaimana nasib Sularno setelah divonis?

Sularno (34) guru honorer yang terjerat pidana karena menghukum siswanya telah menjalani sidang dengan aganda vonis atau putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Selasa (16/5/2023).

Hasil persidangan, Sularno divonis enam bulan penjara, denda Rp 60 juta subsider satu bulan dan tidak dilakukan penahanan.

Putusan vonis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Hapip dan anggota Yuli serta Amir ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 1 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Adapun hal-hal yang meringankan putusan terhadap guru Sularno yakni selama persidangan Sularno dianggap berkelakuan baik, kemudian selama persidangan guru Sularno tetap mengajar seperti biasa di sekolahnya.

Bahkan Sularno masih tetap mengajar KV (9) siswa yang orang tuanya, melaporkan Sularno ke polisi karena tak terima diberi hukuman.

Sementara hal yang memberatkannya adalah terdakwa melakukan tindakan berlebihan saat memberikan hukuman kepada KV karena tidak mengerjakan tugas yang diberikannya.

Diketahui, Sularno adalah guru honorer di SD Negeri Sungai Naik, Desa Sungai Naik, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel.

Menanggapi putusan tersebut, Sularno pikir-pikir dan akan berkonsultasi dulu dengan kuasa hukum serta keluarganya.

Kuasa Hukum Sularno, M Hidayat menyampaikan puncak perjuangan telah berakhir dan guru Sularno telah menjalani sidang vonis.

“Puncak perjuangan kita adalah hari ini itu pidana percobaan, artinya pak Sularno tidak dilakukan penahanan sesuai putusan majelis hakim,” ungkapnya pada wartawan.

Namun, pihaknya mempunyai keyakinan konstitusional bahwa guru Sularno ini bebas, karena proses hulunya karena proses pelaporannya bukan orang yang memiliki legal standing.

“Namun meski ada keyakinan hukum kami menyerahkannya pada putusan hakim, karena kami mendengar ada setting opinion dari majelis hakim, artinya ada pergulatan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan ini,” ungkapnya.

Atas keputusan ini pihaknya menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim, kemudian pihaknya juga mengapresiasi dukungan keluarga dan PGRI Musi Rawas (Mura).

“Atas putusan ini kami kuasa hukum akan koordinasi Sularno, PGRI terkait putusan yang telah dibacakan majelis hakim,” ujarnya.

Ketika disinggung upaya hukum lainnya, Dayat mengatakan masih mempunyai waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait langkah hukum selanjutnya.

“Kami ada waktu tujuh hari terkait langkah hukum yang akan kami lakukan selanjutnya,” ungkapnya.

Sumber: TribunStyle