Pengacara Dan DPRD Beri Tanggapan Keras Terkait Mafia Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular Sergai

oleh -126.579 views
Pengacara Dan DPRD Beri Tanggapan Keras Terkait Mafia Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular Sergai

Serdang Bedagai | Realitas – Dampak negatif Galian C ilegal dirasakan langsung masyarakat Serdang Bedagai, pasalnya oknum ini tidak sedikit pun menggubris keluhan warga yang ada disana, sudah banyak laporan keluhan warga yang masuk tapi tidak ada sedikit pun tindakan dari aparat penegak hukum dan pihak terkait Satpol Serdang Bedagai Senin, (04/04/2023).

Menanggapi hal tersebut, Pengacara muda Andry Fauzi Hsb, SH Dan Sekertaris Komisi III DPRD Deli Serdang Ir. Henry Dumanter Tampubolon MH memberikan Tanggapan nya terkait galian C ilegal yang ada di bantaran sungai ular sergai.

Pengacara Andry Fauzi Hasibuan S.H Angkat Bicara terkait Galian C ilegal yang kebal hukum.

“Tindakan atau pertambangan ilegal yang tidak punya izin terhadap Pelaku akan dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Dan terhadap pihak yang menampung atau menerima atau membeli hasil dari kegiatan galian c yang ilegal dapat diancam dan di sanksi sebagaimana yg di maksud dalam pasal 480 KUHPidana“.

BACA JUGA :   Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Sukses Ungkap Kasus Eksploitasi Anak

“Terhadap kegiatan yang marak terjadi sudah sepantasnya pihak-pihak mulai dari tingkat pemerintahan ,desa hingga provinsi segera mengambil sikap yang tegas, nyata, transaparan dan sesuai dengan aturan hukum yg berlaku terhadap perbuatan ilegal galian c tersebut”.

Beliau juga menambahkan “Yang pertama yang harus kita pastikan apakah kasatpol PP pemkab sergai dan pihak polres Sergai belum mengambil tindakan terhadap kegiatan ilegal galian c tersebut karena tidak ketahuannya ada galian c ilegal ? Atau tidak tahu galian c ilegal? Atau tidak mau tau terhadap kegiatan ilegal itu?

Tindakan galian c ilegal berdampak pada kerusakan ekosistem alam yang akan berlangsung dengan waktu yang cukup lama.

Kalau ternyata para pihak penegak hukum tersebut secara dan nyata tidak mau tau maka dapat di duga sudah terjadi tindakan pembiaran terhadap dugaan perbuatan pidana yang terjadi, Maka terhadap tindakan2 atau segala bentuk kegiatan yang terjadi yang melanggar hukum sudah pantas untuk segera di tindak lanjutin oleh pemerintah dan aparat hukum setempat ingat pemerintah dan penegak hukum di Republik Ini tidak Boleh kalah melawan mafia-mafia galian C terutama yg patut di duga berada di bantaran sungai ular.

BACA JUGA :   Lie Kim Hok Diduga Bandar Judi Tak Tersentuh Hukum, Kapolres Pelabuhan Belawan: Kami Selidiki

Sekretaris Komisi III DPRD Deliserdang Ir. Henry Dumanter Tampubolon M.H juga angkat bicara.

“pihak kepolisian,satpol pp dan dinas lingkungan hidup harus benar-benar tegas dan menangkap pelaku penggalian itu.kita tau penggalian tersebut sangat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan hidup. saya juga berharap Pangdam bukit barisan turun tangan terhadap penggalian C ilegal karna biasanya penggalian tersebut sering diback up oleh oknum TNI

Mari sama- sama kita bergandengan tangan menjaga kelestarian lingkungan hidup kita,karena kalau bukan kita yang menjaga siapa lagi,jangan sampai generasi kita nanti merasakan langsung dampak negatif dari oknum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dengan merusak ekosistem yakni Galian C ilegal yang berdampak buruk. (Darma Girsang)