Penetapan Direktur PT BM Melanggar Qanun, Ketua DPRK Aceh Timur Akan Panggil Pj Bupati

oleh -161.759 views
Penetapan Direktur PT BM Melanggar Qanun, Ketua DPRK Aceh Timur Akan Panggil Pj Bupati
Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri

Aceh Timur | Realitas – Penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju baru- baru ini menuai kritikan dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Kritikan tersebut dikarenakan dalam hal penunjukkan Direktur PT Beurata Maju tidak sesuai dengan aturan dan melanggar Qanun Kabupaten Aceh Timur no 18 tahun 2008.

Terkait hal tersebut Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri akan segera memanggil Pj Bupati Aceh Timur, IR Mahyuddin.

Iya, segera kita panggil PJ Bupati dan menanyakan masalah penunjukkan Direktur PT Beurata Maju, ujar Fattah Fikri, kepada Wartawan Kamis ( 2/3 2023).

BACA JUGA :  Ketua YARA Langsa Desak Polres Langsa dan Kajari Aceh Timur Periksa Dugaan Pungli Di Puskesmas Birem Bayeun Aceh Timur

Menurutnya, penunjukkan atau penetapan direktur tersebut tanpa sepengatahuan pihak kami (DPRK) Aceh Timur.

” Sementara dalam qanun itu pasal 21 ada beberapa poin yang harus diikuti. Salahsatu contohnya, menyampaikan visi misi dan strategi perseroan dalam rapat paripurna DPRK, ujar Fattah Fikri.

Dan harus ada pengalaman 5 tahun dibidang perkebunan sesuai dengan disiplin ilmu,” ujar Fattah Fikri.

Untuk itu, dalam hal penetepan direktur pada BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah) Kabupaten Aceh Timur harus mengikuti aturan yang ada. Jangan dilanggar aturan yang telah dibuat serta disepakati bersama,” Demikian Fattah Fikri.

BACA JUGA :  Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi Resmi Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Fee Proyek 15 Persen Hingga Dana Bencana

Sementara itu, Ketua LSM KANA (Komunitas investigasi dan Advokasi Nanggroe Aceh) Muzakkir meminta kepada PJ Bupati Aceh Timur, Ir Mahyuddin untuk melakukan evaluasi kembali tentang penunjukkan atau penetapan Direktur PT Beurata Maju.

” Untuk menghindari potensi konflik ditengah publik maka PJ Bupati Aceh Timur untuk melakukan evaluasi dan mengikuti aturan atau qanun yang ada. Apabila memang melanggar daripada qanun dalam hal penetapan Direktur PT Beurata Maju sudah seyogyanya membatakalkan SK tersebut,” terang Muzakkir. (*)