Aceh Timur | Realitas – Anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mengamankan SY, 23 tahun warga Kecamatan Darul Falah, Kabupaten Aceh Timur.
SY diamankan diduga melakukan penganiayaan terhadap empat warga Dusun Mesjid, Gampong Kuala Geulumpang, Kecamatan Julok Kabupaten Aceh Timur pada hari Kamis, (16/03/2023) sekira pukul 04.00 WIB yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. menyebutkan korban meninggal dunia ZM (57 tahun), sedangkan MU (40 tahun), ZA (65 tahun) dan FA (53 tahun) mengalami luka.
Kapolres mengatakan, motif SY melakukan penganiayaan dikarenakan marah saat SY minta uang sebesar 20 ribu kepada DO (saudara pelaku), namun tidak diberinya. SY keluar lalu rumah menuju gudang ikan asin milik korban ZM dan mengambil batu asah pisau berikut satu bilah pisau untuk digunakan melakukan penganiayaan terhadap ZM yang saat itu berada di dalam gudang.