Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap DY Dihentikan Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh

oleh -27.579 views
Dugaan Penganiayaan Terhadap DY
Foto: Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto.

 GOOGLE NEWS

Banda Aceh | Realitas – Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan keluarga almarhum David Yuliansyah atau DY yang sempat menjadi tahanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh diberhentikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Aceh, Rabu (8/3/ 2023).

Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto menyampaikan, bahwa penyidik telah melaksanakan semua tahapan proses hukum sesuai standar operasional prosedur (SOP) terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

BACA JUGA :   BNN Berhasil Ungkap Penyeludupan 130 Kg Sabu di Tiga Wilayah

Selain itu, kata Ade Harianto, dalam gelar perkara yang menghadirkan ahli pidana, ahli forensik, spesialis penyakit dalam, dan pihak terkait lainnya, termasuk kuasa hukum dan keluarga korban juga disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

BACA JUGA :   Calon Haji Asal Lhokseumawe Meninggal di Madinah

Sambung Ade, kasus tersebut dihentikan penyelidikannya. Penyidik juga akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada keluarga DY.

Setelah tahapan proses hukum dilaksanakan, termasuk gelar perkara dengan menghadirkan ahli, disimpulkan bahwa kasus tersebut tidak cukup unsur untuk dinaikkan ke penyidikan. Sehingga kasus itu dihentikan atau SP3, kata Ade Harianto, dalam keterangannya di Polda Aceh.

BACA JUGA :   1.216 Narapidana Terima Remisi Khusus Waisak

Ade juga mengimbau, semua pihak menghormati semua tahapan proses hukum yang sudah berjalan. Karena, apa pun tahapan proses hukum yang dilakukan penyidik selama ini tetap mengedepankan transparansi dan profesionalitas. (*)