Warga Desak Kapolres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Pembatai Penyu

oleh -136.759 views
Warga Desak Kapolres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Pembatai Penyu
Warga dua kecamatan Pulau Banyak dan Pulau banyak Barat bersama anggota DPRK Aceh Singkil, saat menemui Kapolres Aceh Singkil.(Media Realitas/Rostani).

Aceh Singkil | Realitas – Warga Kecamatan Pulau Banyak dan Kecamatan Pulau Banyak Barat mendesak Kapolres Aceh Singkil Segera menangkap dan memproses hukum terduga 3 orang pembantaian dan perdagangan daging penyu satwa yang dilindungi Negara.

Hal itu disampaikan langsung Warga dua kecamatan Pulau Banyak dan Pulau banyak Barat bersama anggota DPRK Aceh Singkil, Ramli Boga dan Amran sidik, kepada Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K. Kamis, (23-2-2023).

Tiga orang diduga Pembantaian dengan mencicang daging penyu untuk diperdagangkan ke Nias Sumut, telah dilaporkan warga setempat kepolres Aceh Singkil dengan nomor SKBTL /26/II/2023/SPPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh. Tanggal 20 Februari 2023. Masing-masing; SPZ (24) Pulau Banyak, NZ (33) Pulau Banyak Barat, DG (27) Pulau Banyak Barat.

Dalam pertemuan di ruang kerja Kapolres, Hasbi mantan Camat Pulau Banyak Barat, membeberkan, di masa dia sebagai camat, pernah ada peristiwa masyarakatnya yang mengambil telur penyu ditangkap BKSDA dan langsung dipenjara.

Diakui, sebelum ada aturan Undang-Undang No 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, masyarakat mencari telur penyu untuk tradisi pesta adat di desa. Namun setelah muncul UU itu masyarakat tidak berani lagi mengambil telur penyu tersebut.

“Ini merupakan pelanggaran UU dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang masalah Lingkungan Hidup dan Biota Laut. Agar tidak terjadi lagi kedepan, kami berharap agar persoalan ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Hasbi.

Selanjutnya Deni salah satu masyarakat menyampaikan dukungan penuh dari masyarakat Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat, untuk Polres Aceh Singkil agar mengusut tuntas kasus pembunuhan dan perdagangan penyu di Pulau Banyak tersebut. “Kami masyarakat siap membantu dan dipanggil kapan pun jika diperlukan oleh pihak kepolisian,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan masyarakat itu Kapolres AKBP Iin Maryudi Helman SIK mengatakan, kita sudah menerima laporan masyarakat terkait upaya perdagangan satwa yang dilindungi.

Saat ini prosesnya baru untuk keterangan saksi laporan polisi sudah diminta keterangannya, termasuk keterangan dari BKSDA. yang turut ikut dalam tim patroli penangkapan pada hari Kamis 16-2-2023 pukul 15.45. wib di perairan laut pulau Banyak.

Sementara keterangan terduga pelaku ini baru rencana nya kita lanjutkan, karna kemaren baru untuk keterangan dari saksi.

Kita sudah mendesposisikan kepada personel Reskrim agar perkara tersebut ditindak lanjuti.
“Intruksi sudah jelas saya sampaikan, segera pelajari, lidik dan sidik hingga tuntas,” ucap Iin.

“Selanjutnya tinggal kita sama-sama mengawasi dan memonitor. Ini sifatnya sudah transfaran, semua bisa mengawasi pelaksanaan tugas di lapangan. Begitupun penanganannya harus berangkat kepada pelaku utamanya,” tambahnya.

Sementara terkait pelaku sudah ditangani perdamaian melalui Peradilan Adat, katanya, polisi akan berkoordinasi dengan Majelis Adat Aceh (MAA) apakah dalam kasus Satwa Lindung bisa diselesaikan di desa melalui peradilan adat.

“Apakah masuk dalam 18 perkara yang bisa ditangani dengan Peradilan Adat, sesuai Qanun No 9 tahun 2008, tentang pembinaan kehidupan dan istiadat. Ini akan kita pelajari dulu,” ucap Iin.(*)

Penulis: Rostani