Pengacara Korban Penggelapan Mobil Toyota HIACE, Ratnocipto,SH Minta Polresta Banda Aceh Segera Tetapkan Tersangka

oleh -189.579 views
Pengacara Korban Penggelapan Mobil Toyota HIACE Ratnocipto,SH Minta Polresta Banda Aceh Segera Tetapkan Tersangka
Pengacara korban Penggelapan Mobil Toyota Hiace, Ratnocipto,SH

Banda Aceh | Realitas – Pengacara korban Penggelapan Mobil Toyota Hiace, Ratnocipto,SH, desak tim penyidik Polresta Banda Aceh, segera tetapkan tersangka kasus penggelapan mobil klien nya, M Jafar Adam, yang sudah dilaporkan sejak tanggal 14 Maret 2022, dengan nomor : Lp/B/138/ III/2022/SPKT/ POLRESTA Banda Aceh, Polda Aceh tertanggal 14 Maret 2022.

Bahwa dalam perkara ini kami selaku kuasa Hukum dari klien kami yaitu.M.Jafar, M Adam sebagaimana di maksud dalam surat kuasa tanggal 21 Februari 2022, kami minta kepada penyidik untuk segera mungkin melakukan penetapan tersangka dalam perkara ini, ujar Ratnocipto, SH, kepada sejumlah Wartawan di Banda Aceh, Minggu (27/2/2023) sore.

Tersangka sudah jelas kami laporkan atas nama Fmi selaku terlapor. Dan ia juga meminta polisi segera menetapkan tersangka lain seperti saudara Fahmi selaku Pimpinan Leasing ACC dan Safrizal selaku deb colector dan serta Aan Showroom untuk kesemua ditetapkan sebagai tersangka, ujar Ratno, advokat dan Pengacara di Aceh

BACA JUGA :  Indikasi Penyalahgunaan Anggaran Pembangunan Kantor Gedung Kecamatan Miri Dilaporkan Ke Inspektorat Sragen

Menurut Ratno, dalam hal ini Leesing harus membayar ganti rugi terhadap pelelangan satu unit Mobil penumpang Hiace warna putih dengan nopol BL7551 AN yg tidak ada proses hukum.

Menurut Ratno lagi, kasus ini sudah lama kita laporkan maka kita mintak tim penyidik untuk segera tetapkan pihak-pihak yang terlobat sebagai tersangka, kita minta kasus ini dapat segera diperjelaskan oleh pihap Polresta Banda Aceh, ujar nya lagi.

Kami sebagai Kuasa Hukum korban sudah lama sekali menunggu agar kasus penggelapan yang kita laporkan kepolisi benar – benar dapat kepastian hukum.

Ratno lebih lanjut menjelaskan, awal peristiwa, mobil Toyata Hiace, BL 7551 AN, merek /tipeToyota,/ HI ace / commutr manual 4 B Microbus, warna White, tahun, 2019, noRek : tfss22pok0186481, nosin : 2KDB006655, pada tanggal 26 Desember 2021.

Mobil tersebut berangkat dari Kota Lhokseumawe ke Banda Aceh, setibanya di Banda Aceh, supir yang membawa mobil tersebut, atas nama Fahmi, ke Banda Aceh lalu menyerahkan kepada pihak lain, pemilik mobil M Jafar baru mengetahui setelah menyerahkan kepada pihak lain sehingga kami muncul kecurigaan penggelapan mobi l milik klien kami adanya persekongkolan, ujar Ratno.

BACA JUGA :  YARA Langsa Desak Kejari Langsa Agar Tetapkan Tersangka Baru Kasus PDAM Langsa

Yang aneh nya, kasus ini sampai dengan sekarang sejak dilakukan penyelidikan sudah bejalan hampir 10 bulan lebih kurang, belum juga ada yang ditetapkan sebagai tersangka, ujarnya.

Kita masih menunggu proses lanjutan kasus ini, klein kami saat ini kerugian nya mencapai Rp. 4.84.juta rupiah, satu unit mobil, urai Ratno lagi.

Kalau dalam bulan ini juga kasus ini tidak ada keputusan dari tim penyidik Polresta Banda Aceh kita akan tempuh jalur Hukum berikutnya, apakah harus kami LP kan kasus ini ke Polda Aceh, atau Ke Mabespolri, di Jakarta, tutup Ratno. (*)