Jakarta | Realitas – Menjelang Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk tiga komisi gugus tugas.
“Mari kita bersama-sama menyusun rencana aksi yang sistematis dan komprehensif untuk menetapkan target kesiapan guna mendukung penanganan perkara PHPU secara serentak pada tahun 2024,” ujar Hel Setiawan, Plt Sekjen MK. Demikian seperti dilansir dari laman MK miliknya, Minggu (26/02/2023).
Seluruh pegawai MK yang menjadi calon Satgas Pelaksana dibagi menjadi tiga panitianya:
Komisi 1:
Bidang pengelolaan pendaftaran perkara, bidang pengelolaan berkas perkara, bidang profesi, bidang administrasi peradilan, bidang administrasi panitera dan risalah, bidang pengolahan data perkara dan putusan.
Komisi 2:
Bidang Humas dan Penerbitan, Bidang Infrastruktur, Keamanan dan Rumah Tangga, Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Komisi 3:
Bagian perencanaan dan keuangan, bagian pengawasan, bagian sumber daya manusia, pejabat tersumpah, dan kesehatan.
Misalnya, di Divisi Humas dan Penerbitan, Fajar Laxono, Kepala Divisi Humas dan Kerjasama Nasional, mengatakan pihaknya memiliki 10 wilayah kerja yang akan dipindahkan ketika ada kegiatan di luar rapat dan sesi untuk membantu penjadwalan, pelaporan, dan dokumen. dikatakan dilakukan oleh Tim media MK akan disebar seperti paket penulis, fotografer, editor dan reporter, dengan masing-masing bagian menjadi juru bicara.
“10 wilayah kerja ini akan tetap berjalan di lingkungan juru bicara sejak masa persiapan hingga setelah keputusan PHPU-nya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua MK ICT Center, Sigit Purnomo dalam paparannya menyampaikan persiapan menghadapi layanan ICT. Yang berbeda dari kesehariannya di bidang TIK dalam melakukan penanganan perkara PHPU adalah banyaknya perkara yang diterima dan didaftarkan di Mahkamah Konstitusi.
“Meskipun sidang sedang berlangsung, kami memiliki pelamar yang menambahkan berkas sehingga petugas TIK siap menangani hal ini. Tim TIK menyiapkan perangkat lunak seperti Mesin Antrian (NUPP), Sederhana, SIMPP, e-BRPK, e-minutasi, berita negara dan website MK.
Elizabeth, Direktur Jenderal Mahkamah Konstitusi, mengatakan pihaknya mengkoordinasikan bidang sarana dan prasarana, terutama alat pendukung yang akan memudahkan satgas dalam menjalankan tugas penanganan perkaranya.
“Tujuan yang diharapkan dari indikator kinerja ini adalah memberikan pelayanan yang berkualitas bagi para pencari keadilan dalam menangani kasus PHPU, tutupnya. (*)